Breaking News

Berkas Tak Lengkap, 16 Parpol Dipastikan Gagal Jadi Peserta Pemilu 2024

Ilustrasi (net)

WELFARE.id-Sebanyak 16 partai politik (parpol) dipastikan gagal menjadi peserta Pemilu 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengembalikan berkas 16 parpol tersebut karena gagal melengkapi hingga batas waktu pendaftaran. 

Keputusan itu dibuat setelah KPU mengecek kelengkapan berkas semua partai yang mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024. KPU baru merampungkan pengecekan pada Selasa (16/8/2022) siang. Dengan begitu, 16 partai ini tidak dapat lanjut ke tahapan verifikasi administrasi. 

Selama kurun waktu pendaftaran dibuka pada 1-14 Agustus 2022, terdapat 40 partai politik yang mendaftarkan diri secara resmi ke KPU RI. "Total partai politik yang mendaftar dengan dokumen lengkap dan pendaftarannya diterima ada 24 partai politik, yang hari ini sedang kami lakukan verifikasi administrasi sampai dengan tanggal 11 September 2022," ujar Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik dalam jumpa pers, Selasa (16/8/2022). 

"Enam belas partai politik berkas dokumen pendaftarannya kami kembalikan karena tidak lengkap," tambahnya. 

Dari 16 parpol tersebut, ada satu partai peserta Pemilu 2019. Partai tersebut adalah Partai Beringin Karya atau Partai Berkarya. Adapun 15 partai lainnya adalah partai baru. Beberapa partai yang berkasnya tidak lengkap merupakan partai besutan tokoh kenamaan, seperti Partai Berkarya besutan Muchdi PR, Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai) besutan Farhat Abbas, Partai Karya Republik besutan cucu Soeharto Ari Sigit, Partai Pemersatu Bangsa besutan Eggi Sudjana, serta Partai Pelita besutan Din Syamsuddin. 

Idham mengatakan, dari 16 partai politik yang berkasnya tidak lengkap, 11 di antaranya baru mendaftarkan diri pada hari terakhir pendaftaran. Di samping itu, berdasarkan data Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, 10 partai politik menyetor berkas ke KPU RI secara fisik sehingga pemeriksaannya membutuhkan waktu lebih. 

Berikut daftar partai yang dipastikan gagal mengikuti verifikasi administrasi dan otomatis gagal menjadi peserta Pemilu 2024: 

1. Partai Demokrasi Republik Indonesia
2. Partai Kedaulatan Rakyat (PKR)
3. Partai Beringin Karya (Berkarya)
4. Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU)
5. Partai Pelita
6. Partai Karya Republik
7. Partai Pemersatu Bangsa
8. Partai Bhinneka Indonesia (PBI )
9. Partai Pandu Bangsa
10. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa)
11. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
12. Partai Masyumi
13. Partai Damai Kasih Bangsa
14. Partai Kongres
15. Partai Kedaulatan
16. Partai Reformasi 

Sementara itu, ada 24 parpol yang berhasil melengkapi berkas pada masa pendaftaran. KPU melakukan verifikasi administrasi terhadap parpol-parpol tersebut. Parpol yang lolos verifikasi administrasi akan mengikuti verifikasi faktual. Jika lolos, mereka akan diumumkan sebagai peserta Pemilu 2024 pada 14 Desember 2022. (tim redaksi) 

#pemilu2024
#parpol
#16parpolgagaljadipesertapemilu
#kpu
#komisionerkpu
#idhamholik

Tidak ada komentar