Breaking News

Bebas dari Lapas Sukamiskin, Rachmat Yasin Langsung Sambangi Ibunda

Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin. Foto: net

WELFARE.id-Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (2/8/2022) setelah menjalani hukuman karena melakukan korupsi kedua yang dia lakukan.

Bebasnya Rachmat Yasin turut disambut bahagia oleh keluarga tak terkecuali oleh adik kandungnya yakni, Zaenul Mutaqin. Politisi Partai Persatuan Pembangunan ( PPP) Kota Bogor ini bersyukur atas bebasnya kakak kandungnya tersebut.

Di hari kepulangannya ini, Zaenul membeberkan, Rachmat Yasin, akan terlebih dahulu mendatangi ibunda tercinta Hj. Nuryati Yasin. "Tentu saja yang pertama beliau datangi adalah ibunda Hj. Nuryati Yasin, ibunda kita semua," kata Zaenul, Rabu (3/8/2022). Zaenul melanjutkan, kunjungan ke ibunda tercinta itu turut dibarengi dengan rasa bersyukur dari keluarga besar.

”Alhamdulilah hari ini 2 Agustus beliau bebas," ungkapnya.
Meski begitu, tidak ada ucapan khusus yang dilontarkan usai Rachmat Yasin dinyatakan bebas. Namun, dirinya sangat menyambut bahagia Rachmat Yasin bisa kembali berkumpul dengan keluarga tercinta.

"Saya atas nama keluarga merasa bahagia dan bersyukur atas kepulangan beliau, sehingga kita bisa berkumpul kembali," ungkapnya juga.

Sebelumnya, Kepala Lapas (Kalapas) Sukamiskin Elly Yuzar mengatakan Rachmat Yasin keluar penjara dengan status bebas bersyarat. Kebebasan Rachmat Yasin itu diberikan setelah kakak dari terdakwa kasus korupsi Bupati Bogor Ade Yasin itu menjalani hukuman atas kasus korupsinya yang kedua.

”Meskipun dia bebas bersyarat, dia tetap wajib lapor ke Bapas (Balai Permasyarakatan) Bogor," kata Elly di Bandung, Jawa Barat, Selasa (2/8/2022). Rachmat mendekam di Lapas Sukamiskin sejak 2021 akibat kasus keduanya. Rachmat pun diketahui mendapatkan sejumlah remisi selama menjalani masa penjara.

Bupati Bogor periode 2008-2014 itu terjerat kasus korupsi sebanyak dua kali. Pertama, Rachmat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK tahun 2014. Saat itu, Rachmat divonis terbukti menerima suap sebesar Rp4,5 miliar guna memuluskan rekomendasi surat tukar-menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri seluas 2.754 hektare.

Dari kasus pertamanya itu, Rachmat divonis hukuman 5,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta. Setelah menjalani masa tahanan atas kasus tersebut, Rachmat kemudian bebas dari penjara pada Mei 2019.

Namun, pada Juni 2019, Rachmat kembali ditetapkan sebagai tersangka atas kasus keduanya yakni soal gratifikasi. Dalam kasus kedua itu, Rachmat menerima gratifikasi dari SKPD Kabupaten Bogor dengan total sekitar Rp8,9 miliar untuk kepentingan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bogor tahun 2013 dan Pemilu 2014, serta dia menerima gratifikasi lainnya.

Akibat kasus itu, Rachmat Yasin divonis selama dua tahun delapan bulan, dengan dikurangi selama berada di dalam tahanan dan denda sebesar Rp200 juta. (tim redaksi)

#korupsi
#rahmatyasin
#bebasbersyarat
#lapassukamiskin
#mantanbupatibogor
#kpk

Tidak ada komentar