Ancaman Krisis Energi dalam Negeri Kian Nyata, Begini Cara Pemerintah Kontrol Pengusaha Batu Bara
WELFARE.id-Tren penjualan batu bara ke luar negeri oleh pengusaha domestik membuat ancaman krisis energi dalam negeri bisa kembali terjadi. Maklum, saat ini banyak negara, khususnya Eropa berbondong-bondong memesan batu bara Indonesia, imbas dari perang Rusia dan Ukraina.
PLN mengakui adanya potensi krisis batu bara setelah mencatat bahwa selama 2021 stock pile batu bara hanya berada di kisaran 2,2 juta MT – 3,7 juta MT atau dalam kategori di bawah level aman. Namun, stok ini meningkat sepanjang 2022 yakni 4,4 juta MT sepanjang Januari 2022 dan naik lagi menjadi 5,1 juta MT – 5,7 juta MT sepanjang Februari – Juni 2022.
Adanya kekhawatiran ancaman krisis batu bara tersebut terungkap dalam rapat kerja antara DPR, PLN, dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) awal pekan ini. Ancaman krisis batu bara akan terjadi jika selisih harga antara pasar internasional dan pasar lokal terlalu tinggi.
Saat ini di pasar internasional batu bara dijual USD300-400 per ton. Sedangkan di pasar lokal harganya hanya ada di kisaran USD70 per ton.
Dengan disparitas harga yang cukup besar tersebut, akan sangat wajar jika para pengusaha lebih memilih menjual batu bara ke luar negeri daripada memenuhi kebutuhan nasional. Meskipun terancam sanksi pelanggaran domestic market obligation (DMO).
Di satu sisi, PLN juga perlu memenuhi kebutuhan listrik nasional yang terus meningkat dari tahun ke tahun. Tahun ini peningkatan kebutuhan listrik diprediksi sebesar 5,3 TWH on top.
Untuk itu dibutuhkan tambahan pasokan batu bara 7,7 juta MT. Menanggapi adanya kemungkinan krisis energi di dalam negeri, Menteri ESDM Arifin Tasrif bakal menerapkan denda yang cukup besar.
Denda tersebut diberikan, apabila pengusaha batu bara tak memasok kebutuhan dalam negeri, dihitung dengan selisih harga jual ke luar negeri yang dikurangi harga patokan batu bara dan dikalikan volume penjualan ke luar negeri. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2022.
Kemudian, berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 139.K/HK.02/ MEM.B/2021 sanksi lain yang dapat dikenakan kepada pengusaha yang melanggar DMO adalah penghentian sementara seluruh kegiatan operasi produksi atau pernyataan kelalaian dalam jangka waktu paling lama 60 hari kalender. Termasuk, pencabutan Izin Usaha Pertambangan, Izin Usaha Pertambangan Khusus, Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, atau pengakhiran PKP2B.
Berdasarkan laporan PLN, ketersediaan atau stockpile batu bara kembali mengalami penurunan yang signifikan memasuki paruh kedua tahun ini. Selain permintaan yang kembali melonjak, seretnya ketersediaan batu bara untuk PLN juga disebabkan karena rendahnya succes rate atau efektivitas pasokan penugasan yang diberikan kepada perusahaan batu bara lewat skema kewajiban pasok dalam negeri (domestic market obligation/DMO) pada Juli 2022.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebutkan, bahwa ada sekitar 71 perusahaan yang belum melaksanakan pemenuhan DMO kepada PLN. Padahal, Kementerian ESDM telah menerbitkan surat penugasan kepada 123 pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) untuk memasok 18,89 juta ton batu bara dalam rangka mengamankan ketersediaan bahan bakar pembangkit PLN.
Hanya saja, realisasinya sampai Juli baru 8,03 juta ton yang dipasok oleh 52 perusahaan. Dari 123 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang telah mendapatkan penugasan untuk menyetorkan batu bara ke PLN, 52 perusahaan saja yang memenuhi kewajiban DMO.
"Total volume penugasan sebesar 18,89 juta ton. Sampai Juli, realisasinya sebesar 8,03 juta ton yang berasal dari 52 perusahaan,” paparnya.
Untuk itu, kata Arifin, pemerintah akan segera memblokir fitur ekspor dalam aplikasi Minerba Online Monitoring System (MOMS) bagi perusahaan pertambangan batu bara yang tidak memberikan penjelasan terkait dengan kendala penugasan DMO tersebut. Di sisi lain, PLN juga telah melakukan penguatan sistem teknologi informasi pengawasan pasokan batu bara untuk memastikan batu bara yang sudah menjalin kontrak dapat dikirim sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Selain itu, PLN dan Dirjen Minerba Kementerian ESDM telah mengintegrasikan sistem digital yaitu aplikasi Batu Bara Online (BBO) milik PLN dengan aplikasi Minerba Online Monitoring System (MOMS). Integrasi kedua sistem itu membuat kegiatan pemantauan pasokan batu bara untuk kelistrikan umum menjadi makin efektif dan efisien, karena sistem akan otomatis melakukan blokir fitur ekspor kepada badan usaha pemasok PLN yang tidak mengirimkan batu bara sesuai dengan jadwal.
Aplikasi MOMS dan BBO juga telah terintegrasi dengan aplikasi Simbara yang membuat alokasi batu bara untuk DMO kelistrikan harus terlebih dahulu dipenuhi atau terkirim sesuai jadwal sebelum dilakukan proses pengapalan. "Apabila sudah terpenuhi, badan usaha dapat melakukan penjualan batu bara untuk tahap selanjutnya,” tuntasnya. (tim redaksi)
#batubara
#dmo
#menteriesdm
#arifintasrif
#ancamankrisisenergi
#pln
#pengusahabatubara
#eksporbatubara
#sanksipengusahabatubaratakpenuhidmo
Tidak ada komentar