Breaking News

Agar Bisa Diterima Jalur Mandiri di Unila, Orang Tua Mahasiswa Dipatok Rp100 Juta-Rp350 Juta

Konferensi pers penetapan Rektor Unila dan tiga bawahannya tersangka suap di Gedung KPK, Minggu (21/8/2022). Foto: Istimewa

WELFARE.id-Universitas negeri yang dibiayai negara dan seharusnya mencetak generasi penerus bangsa pun kini sudah jadi ajang korupsi. 

Seperti yang dilakukan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani yang menjabat 2020-2024 mematok harga Rp100 juta sampai Rp350 juta guna membantu meluluskan mahasiswa baru. 

Karena itu, Karomani dan tiga pejabat Unila tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kini, Karomani sudah ditetapkan tersangka usai diciduk satu hari sebelumnya. 

"Terkait besaran nominal uang yang disepakati antara KRM (Karomani) diduga jumlahnya bervariasi dengan kisaran minimal Rp100 juta sampai Rp350 juta," terang Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022).

Suap ini diminta oleh pihak Unila kepada orang tua yang mau anaknya dapat jalur khusus dalam seleksi mandiri masuk Unila (Simanila) pada tahun akademik 2022. Karomani punya wewenang dalam seleksi Simanila sehingga mematok harga itu. 

Dia pun aktif mengatur bawahan guna memilih calon mahasiswa yang mendaftar. Dirinya memerintah Wakil Rektor Bidang Akademik, Heryandi juga Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat, Budi Sutomo, dan Ketua Senat, Muhammad Basri andil dalam seleksi secara personal soal kesanggupan orang tua mahasiswa. 

Karomani juga menyuruh dosen Mualimin mengumpulkan sejumlah uang dari orang tua peserta seleksi yang mau anaknya dinyatakan lulus. Atas instruksi Karomani, Mualimin mengambil titipan uang tunai Rp150 juta dari salah satu calon keluarga peserta seleksi, Andi Desfiandi di salah satu tempat di Lampung.  

"Seluruh uang yang dikumpulkan KRM (Karomani) melalui Mualimin yang berasal dari orang tua calon mahasiswa yang diluluskan berjumlah Rp603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi KRM sekitar Rp575 juta," ujar Ghufron juga. 

Sebelumnya diberitakan, KPK melakukan operasi senyap terhadap salah seorang rektor dari sebuah universitas negeri di Lampung. OTT tersebut dilakukan oleh KPK pada Sabtu dini hari (20/8/2022). 

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan OTT ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oknum rektor tersebut.

"Menindaklanjuti laporan masyarakat, benar tim KPK tadi malam dini hari, berhasil lakukan tangkap tangan di Bandung dan Lampung," kata Ali kepada wartawan, Sabtu (20/8/2022). (tim redaksi)

#suap
#korupsi
#duniapendidikan
#rektorunila
#karomani
#universitaslampung
#simanila
#jalurmandiri

Tidak ada komentar