Breaking News

176 Lembaga Mirip ACT Diduga Selewengkan Donasi, PPATK-Kemensos Bakal Bentuk Satgas

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. Foto: Istimewa/ Net

WELFARE.id-Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan 176 lembaga filantropi yang diduga menyelewengkan dana sumbangan masyarakat seperti yang dilakukan oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT). Data-data temuan itu telah diserahkan kepada Menteri Sosial Tri Rismaharini.

"Ada 176 entitas lainnya yang kami serahkan ke beliau (Mensos Risma) untuk diperdalam," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di kantor Kemensos, Jakarta Pusat, dikutip Jumat (5/8/2022). Ivan tak secara rinci menyebutkan nama-nama 176 lembaga filantropi yang melakukan penyelewengan dana donasi itu. 

Ia hanya mengatakan, ratusan lembaga filantropi itu tak ada sangkut pautnya dengan ACT. Tapi, penemuan penyimpangan dananya memang berawal dari penelusuran kasus ACT.

Menurutnya, 176 lembaga filantropi ini diduga melakukan penyelewengan dana dengan modus serupa dengan ACT. Modusnya adalah menggunakan dana donasi publik untuk pengurus filantropi, lalu mengalirkan dana ke entitas hukum yang dibentuk oleh pengurus.

"Jadi, kita melihat pengelolaan dana (di 176 lembaga) itu tidak terlalu dipergunakan untuk kepentingan-kepentingan yang sesungguhnya. Tidak sesuai dengan amanat yang disampaikan oleh Kemensos," bebernya.

Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, Ivan tak hanya menyerahkan data-data 176 lembaga tersebut ke Kemensos, tapi juga kepada aparat penegak hukum. Ia pun tak menutup kemungkinan bahwa jumlah temuan lembaga filantropi yang melakukan penyelewengan akan bertambah. 

Karena itu, PPATK dan Kemensos akan membentuk tim khusus untuk mengusut penyelewengan dana oleh semua lembaga filantropi. "Jadi akan segera kita bentuk satgas bersama terkait bagaimana yayasan PUB (Pengumpulan Uang dan Barang) bisa dikelola dengan benar, secara prudensial, dan akuntabel," tegasnya.

Sebelumnya, Kemensos mencabut izin lembaga ACT karena kedapatan menggunakan 13,7 persen dana donasi untuk kebutuhan operasional. Padahal, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan hanya memperbolehkan penggunaan dana donasi untuk operasional paling banyak 10 persen.

Di sisi lain, Polri juga tengah menyidik kasus dugaan penyelewengan dana di ACT. Sejauh ini, empat pimpinan lembaga itu sudah dijadikan tersangka. Polisi menyatakan, empat tersangka menggunakan dana sumbangan masyarakat untuk gaji mereka yang besar dan untuk sejumlah perusahaan milik para petinggi ACT. (tim redaksi)

#kasusact
#menterisosial
#trirismaharani
#mensos
#ppatk
#kemensos
#donasipublik
#penyelewengandanadonasi
#sumbanganmasyarakat
#lembagafilantropi

Tidak ada komentar