Breaking News

10 Tahun Tak Kunjung Terealisasi, Pembangunan PLTA Kayan Terus Dievaluasi

PLTA di Sungai Kayan, Kalimantan Utara. Foto: Ilustrasi/ Net

WELFARE.id-Proyek pembangkit listrik tenaga air (PLTA) di sungai Kayan oleh PT Kayan Hidro Energi (KHE) saat ini sedang dalam proses pembangunan jalan untuk pengangkutan bahan bangunan dan alat berat. PLTA Kayan diharapkan bisa menjadi solusi persoalan listrik di Kalimantan Utara.

Namun pembangkit yang terletak di Kecamatan Peso, Kabupaten Bulungan itu sudah lebih dari 10 tahun tak kunjung terealisasi. Meski pada 2014 pernah dilakukan groundberaking, namun pembangunannya tak kunjung dilaksanakan oleh PT Kayan Hydro Energy sebagai pemegang izin. 

Terbaru, progres pembangunannya baru sebatas pembukaan badan jalan. Melihat hal ini, Pemerintah Kabupaten Bulungan juga telah berkali-kali mengevaluasi progres pembangunan bendungan. 

Meski telah dievaluasi, baik kegiatan di lapangan, termasuk sejumlah izin yang harus dilengkapi. Namun saat ini realisasinya juga masih dipertanyakan.

Direktur Operasional KHE Khaerony mengungkapkan, dalam proses pembangunan PLTA ini menemui berbagai kendala hingga memakan waktu yang lama. "Kok lama sih? Untuk proyek PLTA ini perlu persiapan yang cukup matang seperti studi geologi sampai teknis yang lama," kata dia dalam media briefing, dikutip Selasa (30/8/2022).

Ia menambahkan, proses yang lama itu dilakukan agar pembangunan sesuai desain dan tidak gagal. Selanjutnya medan yang jauh hingga akses yang terbatas juga membuat pembangunan lebih lama.

"Saat ini akses masih terbatas, alat berat masih diangkut lewat jalur air. Kalau tidak ada hujan air agak surut jadi tidak bisa angkut dan harus menunggu air tinggi," paparnya.

Selanjutnya, lokasi cukup jauh dan ekstrem membuka punggung gunung untuk pembukaan lahan. Dalam kesempatan yang sama Direktur Utama KHE Andrew Suryali menambahkan, saat ini untuk pengurusan perizinan bisa memakan waktu 10 tahun. 

Ada 40 izin yang harus diajukan. Sebenarnya perizinan sudah dilakukan sejak beberapa tahun lalu. 

Hanya saja pemekaran wilayah dari Kalimantan Timur ke Kalimantan Utara membuat izin harus diajukan lagi ke pemerintah provinsi yang baru. "Untuk urus 40 izin bisa 10 tahun. Dulu dari Kaltim sekarang ke Kaltara karena memang prosesnya harus diulang ke Kaltara ya masih dipingpong sana sini," terangnya lagi.

PLTA Kayan Cascade yang dibangun oleh PT KHE memanfaatkan area sepanjang sungai Kayan dan terdiri atas 5 bendungan dengan 5-6 unit turbin pembangkit tiap bendungannya. Tahap pertama PLTA Kayan Cascade berkapasitas 900 Megawatt (MW), tahap kedua 1.200 MW, tahap ketiga dan keempat masing-masing 1.800 MW, dan tahap kelima 3.300 MW.

Sementara itu, Bupati Bulungan Syarwani menjelaskan, meski memiliki komitmen terhadap percepatan agenda, akan tetapi evaluasi masih harus dilakukan. Bahkan evaluasi itu harus dilakukan hingga di pemerintah pusat.

"Kita juga meng-update kegiatan yang sudah mendapatkan perizinan prinsip dalam hal ini izin lokasi (saat ini disebut PKKPR atau Persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang),” ujar Syarwani. Ia pun mengakui, meski evaluasi terus dilakukan, namun izin tak sepenuhnya ada di Pemerintah Kabupaten Bulungan. 

Sebab ada juga kewenangan dari pemerintah pusat melalui kementerian terkait. "Kita memiliki tim investasi daerah, progres PLTA itu juga masih terus dilakukan evaluasi, kita sangat menyadari tidak semua berkaitan dengan perizinan, kewenangannya itu ada di kabupaten. Ya kita harus meng-update melalui kementrian lembaga yang terkait juga,” ulasnya.

Persoalan lain yang menjadi perhatian Syarwani adalah relokasi terhadap masyarakat terdampak. Ada dua desa yang menjadi prioritas yakni Desa Peleban dan Desa Lejuh.

Sama seperti di kawasan industri lainnya, dia menegaskan tidak ada relokasi sebelum fasilitas pemukiman dan kelengkapannya dibangun. Syarwani mengatakan, informasi terakhir yang ia terima pembangunan PLTA Kayan saat ini sedang dilakukan pembangunan gudang bahan peledak.

"Tapi untuk kewenangan, kelayakan dan izin itu bukan kita tetapi dari Polri. Pelaksanaan di lapangan sangat bergantung dari perizinan yang diterbitkan Mabes Polri,” sebutnya

Selain itu, beberapa perizinan sempat terkendala, sebelum akhirnya disetujui, seperti Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Namun, dirinya belum bisa memastikan pastinya dokumen izin tersebut, pasalnya sejauh ini masih sebatas lisan. (tim redaksi)

#pltakayan
#perizinan
#tertunda
#evaluasi
#kaltara
#kalimantanutara
#pembangkitlistrik
#solusilistrik
#sungaikayan

Tidak ada komentar