Breaking News

Tok! Hakim Tolak Permintaan Banding Amber Heard

Amber Heard. Foto: Istimewa/ AP

WELFARE.id-Hakim menolak tawaran banding untuk sidang baru dalam kasus pencemaran nama baik yang diajukan aktris Amber Heard atas Johnny Depp. Melansir Reuters, Kamis (14/7/2022), hakim menolak argumen pengacara Heard yang menyatakan bahwa salah satu juri telah melayani dengan "tidak semestinya".

Juri yang dimaksud pihak Amber Hear adalah seorang berusia 52 tahun yang menjadi juri dan ikut memutuskan kasus Johnny Depp vs Amber Heard. Menurut Amber Heard seharusnya untuk menjadi juri adalah seseorang berusia 77 tahun yang tinggal di alamat dan punya nama belakang yang sama dengan juri berusia 52 tahun tersebut.

Pada Juni lalu, Heard diperintahkan untuk membayar ganti rugi kepada Depp sebesar USD10,35 juta, ketika juri di Fairfax County, Virginia, memutuskan bahwa Heard telah mencemarkan nama baik bintang "Pirates of the Caribbean" dalam sebuah opini surat kabar. 

Pengacara sang aktris telah meminta hakim dalam kasus tersebut untuk membatalkan keputusan dan menyatakan pembatalan persidangan, dengan alasan bahwa salah satu juri dalam kasus tersebut seharusnya tidak memenuhi syarat untuk terlibat karena sejumlah alasan tertentu.

Hakim Penny Azcarate memutuskan bahwa "tidak ada bukti penipuan atau kesalahan" oleh juri dan bahwa putusan juri harus tetap berlaku. Dia juga mencatat bahwa kedua belah pihak telah menanyai dan menerima semua juri pada awal persidangan.

"Proses hukum dijamin dan diberikan kepada semua pihak dalam litigasi ini," kata Azcarate. Depp telah menggugat Heard dan berargumen bahwa dia mencemarkan nama baik Heard ketika dia menyebut dirinya "figur publik yang mewakili kekerasan dalam rumah tangga" dalam sebuah opini yang diterbitkan di The Washington Post.

Lebih lanjut, Depp membantah memukul Heard, dan mengatakan dialah yang berubah menjadi kekerasan dalam hubungan mereka. Heard menggugat balik, mengatakan Depp mencorengnya ketika pengacaranya menyebut tuduhannya sebagai "tipuan." 

Juri memberikan Heard USD2 juta sebagai ganti rugi atas salah satu tuntutan baliknya. Heard mengatakan dia hanya memukul Depp untuk membela dirinya atau saudara perempuannya.

Sebelumnya, pihak Johnny Depp meminta pihak pengadilan menolak permintaan Amber Heard untuk pembatalan persidangan. Pada Senin, pekan ini, pihak Depp membalas dengan pengajuan mereka sendiri, bersikeras putusan tetap dan mengulangi bukti mereka.

"Kami mendesak pengadilan menolak anggapan tak berdasar Amber Heard bahwa penggantian kerugian adalah berlebihan dan tidak didukung oleh bukti dan ganti rugi oleh juri sudah didukung oleh bukti dan hukum," tulis pihak Johnny Depp.

Pihak Johnny Depp juga menilai bahwa penilaian juri terhadap kasus pencemaran nama baik yang didasarkan pada tulisan Amber Heard di Washington Post pada 2018 konsisten dengan dan didukung oleh hukum juga fakta. Sehingga pihak Johnny Depp meminta untuk pengadilan menolak permintaan Amber Heard. (tim redaksi)

#amberheard
#johnnydepp
#pengadilan
#kasuspencemarannamabaik
#piratesofthecaribbean
#aktorhollywood

Tidak ada komentar