Breaking News

Surprise! Sri Mulyani Bocorkan Ada Menteri Ikut Tax Amnesty Jilid 2

Tax amnesty. Foto: Ilustrasi/ Antara

WELFARE.id-Tax amnesty jilid 2 telah berakhir. Program pengungkapan sukarela itu berhasil mengumpulkan pajak penghasilan (PPh) sebesar Rp61,01 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani pun membocorkan, ternyata ada rekan menteri yang juga ikut dalam program tersebut. Blak-blakan, SMI mengungkapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate salah satu wajib pajak yang ikut tax amnesty jilid II.

Sri Mulyani menjelaskan mayoritas peserta tax amnesty jilid II melapor secara digital, termasuk Johnny. "Tax amnesty tidak ada satu pun pengusaha yang ke kantor DJP, semuanya online, termasuk Pak Johnny Plate yang juga ikut," beber Sri Mulyani dalam Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) 2022 di Bali, dikutip Rabu (12/7/2022).

SMI lantas menjelaskan, perolehan Rp61,01 triliun itu berasal dari 247,9 ribu wajib pajak selama periode Januari-Juni 2022 dengan total harta bersih yang diungkapkan sebesar Rp594,82 triliun. Sri Mulyani menjelaskan harta bersih yang dilaporkan terdiri dari deklarasi dalam negeri dan repatriasi sebesar Rp512,52 triliun. 

Kemudian, harta yang dideklarasi tapi tetap berada di luar negeri sebesar Rp59,91 triliun. Lalu, harta yang diungkapkan dan dimasukkan ke dalam instrumen investasi ada senilai Rp22,34 triliun.

Dia juga menambahkan, mayoritas peserta tax amnesty lebih banyak wajib pajak orang pribadi (WP OP). Hal ini tercermin dari surat keterangan yang dikeluarkan DJP sebanyak 4.067 surat kepada WP Badan dan 303.992 surat kepada WP OP.

Ia juga menjelaskan, PPh yang diterima dari peserta kebijakan I dan II PPS cukup berimbang. Pembayaran pajak dari peserta kebijakan I sebanyak Rp 32,91 triliun, sedangkan peserta kebijakan II sebanyak Rp 28,01 triliun.

Kebijakan I adalah pembayaran PPh final berdasarkan pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta Tax Amnesty jilid 1. Basis pengungkapannya yaitu harta per 31 Desember 2015 yang belum diungkap pada saat mengikuti Tax Amnesty (TA). 

Kebijakan I dapat diikuti oleh wajib pajak peserta TA baik itu Wajib Pajak Badan ataupun Wajib Pajak Orang Pribadi. Sedangkan kebijakan II adalah pembayaran PPh final berdasarkan pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi tahun pajak 2020. 

Basis pengungkapannya yaitu harta perolehan tahun 2016 s.d. 2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020. Kebijakan II dapat diikuti oleh Wajib Pajak Orang Pribadi saja.

Pelaksanana PPS termuat dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang hanya berlangsung selama enam bulan. Program ini dimulai awal tahun 2022 hingga kemarin 30 Juni 2022. (tim redaksi)

#taxamnestyjilid2
#programpengungkapansukarela
#pps
#uuhpp
#wajibpajak
#menterikeuangan
#srimulyaniindrawati
#smi
#menkominfo
#johnnygplate

Tidak ada komentar