Breaking News

Suap Anggota DPRD, JPU KPK Tuntut Mantan Gubernur Riau Annas Maamun 2 Tahun Penjara

Mantan Gubernur Riau periode 2014-2019 Annas Maamun saat jadi tersangka di KPK. Foto: Istimewa

WELFARE.id-Persidangan mantan Gubernur Riau periode 2014-2019 Annas Maamun memasuki babak baru. Pasalnya, Anas yang terlibat kasus suap dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 150 juta. 

Tuntutan itu dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (14/7/2022). Annas menghadiri persidangan kasusnya secara daring dari Rutan Kelas I Pekanbaru.

JPU KPK menilai terdakwa Annas Maamun terbukti bersalah memberikan suap kepada sejumlah anggota DPRD Riau periode 2009-2014 untuk percepatan pengesahan RAPBD Perubahan 2014 dan RAPBD 2015. 

Dalam dakwaan pertama, Anas melanggar Pasal 5 Huruf A, Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Annas Maamun dengan pidana penjara selama dua tahun, serta pidana denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan," ucap JPU KPK Arif Rahman.

Dalam pembacaan itu juga jaksa KPK menyebutkan  hal-hal yang memberatkan terdakwa yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam program pemberantasan korupsi. 

Sedangkan yang meringankan ialah terdakwa Annas Maamun adalah berterus terang atas perbuatannya, sudah berusia lanjut, serta terdakwa sopan dan menghargai proses persidangan.

Arif juga menerangkan penolakan pihaknya terhadap upaya terdakwa untuk menjadi justice collaborator. 
Sebab, JPU menilai keterangan Annas tidak memunculkan tersangka baru dalam perkara tersebut.

"Terdakwa memang lancar memberikan keterangan di persidangan, namun tidak mengungkap pelaku baru. Kita menggali sendiri melalui pembuktian di persidangan," cetus Arif lagi.

Usai pembacaan tuntutan, ketua majelis hakim Dahlan, menanyakan apakah pihak terdakwa akan mengajukan pleidoi atau nota pembelaan, "Kami akan mengajukan pleidoi Yang Mulia," terang penasihat hukum Annas.
Untuk diketahui, perkara tindak pidana korupsi gratifikasi ini Annas Maamun selaku Gubernur Riau didakwa memberikan uang Rp1,01 miliar terhadap sejumlah anggota DPRD Riau periode 2009-2014 untuk melancarkan pengesahan RAPBD Perubahan 2014 dan RAPBD 2015. 

Selain itu Annas juga diketahui menjanjikan perpanjangan pinjam pakai kendaraan dinas yang pada akhir jabatan bisa dimiliki anggota DPRD Riau dengan cara lelang yang diprioritaskan. Tapi korupsi itu terendus KPK. (tim redaksi)


#korupsi
#gratifikasi
#penyuapan
#mantangubernurriau
#annasmaamun
#pengadilantipikorpekanbaru
#dprdriau
#tuntutanjaksa

Tidak ada komentar