Breaking News

Sidang Perdana Kasus Pencabulan Mas Bechi, Didakwa Pemerkosaan dan Perbuatan Cabul

Mas Bechi. Foto: ist

WELFARE.id- Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang perdana kasus pencabulan santri oleh anak kiai Jombang Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Mas Bechi, Senin (18/7/2022).  

Mas Bechi didakwa pasal berlapis dalam kasus pencabulan santriwati. Anak dari pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang itu menjalani dakwaan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya. 

Sidang digelar tertutup dengan terdakwa MSAT hadir secara daring melalui teleconference dari Rutan Klas I Medaeng, Sidoarjo. Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim yang juga turut menjadi tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mia Amiati mengonfirmasi pihaknya mendakwa MSAT dengan pasal berlapis. 

"Kami mendakwa dengan pasal berlapis dengan dakwaan alternatif. Ada Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan maksimal ancaman pidana 12 tahun, kemudian Pasal 289 KUHP tentang Perbuatan Cabul dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun, dan Pasal 294 KUHP ayat 2 dengan ancaman pidana 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1 KUHP," ujarnya, dikutip Selasa (19/7/2022). 

Mia mengatakan, pihaknya sangat menghormati jalannya persidangan dan siap membuktikan seluruh dakwaan dalam proses persidangan. Mia mengungkapkan, sejauh ini korban yang melapor atas kasus tersebut hanya satu orang. 

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Terdakwa, I Gede Pasek Suardika mengaku keberatan atas dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum. Mewakili terdakwa, Gede Pasek memastikan tim kuasa hukum bakal mengajukan eksepsi atau nota keberatan. "Dari kami mendengarkan dakwaan jauh sekali, jauh sekali. Saya kira itu saja, nanti saya tanggapi dalam eksepsi," kata Gede. 

Gede Pasek menjelaskan, beberapa poin yang membuat pihaknya keberatan. Poin pertama karena dakwaan yang disampaikan jaksa dianggap sumir. Dalam pemberitaan, lanjut Gede Pasek, jumlah korban ada belasan. Sedangkan dalam dakwaan disebutkan hanya ada satu korban yang pada saat kejadian usianya 20 tahun. 

"Faktanya ada satu orang (korban) dan usianya 20 tahun, dan hari ini 25 tahun dan hanya satu orang, jadi kaget juga apa yang muncul di media dengan apa yang ada didakwakan beda sekali," ujarnya. 

Gede Pasek juga menyampaikan keberatan lantaran sidang digelar secara daring, dimana terdakwa tidak dihadirkan langsung di persidangan. "Buat apa sidang dipindahkan dari Jombang ke Surabaya kalau sidang online. Kalau online tetap di Jombang saja. Kalau di Surabaya hadirkan dong biar kita sama-sama merasa keadilan," tandasnya. 

Meski digelar secara daring, Polrestabes Surabaya tetap mengerahkan 405 personel untuk mengawal persidangan tersebut. "Pengamanan ini dilakukan untuk menjaga kondusivitas di lapangan," kata Kabagops Polrestabes Surabaya, AKBP Toni Kasmiri. . 

Ia mengatakan, pengamanan tersebut dilakukan dalam tiga ring yang terdiri atas ring satu, ring dua, dan ring tiga, termasuk pengamanan tertutup. (tim redaksi)

#jombang
#kekerasan seksual
#pencabulan
#msat
#masbechi

Tidak ada komentar