Breaking News

Satu Pelajar Tewas Tawuran di Tamansari, Polisi Amankan 22 Siswa

Polisi menunjukkan barang bukti senjata tajam dalam tawuran pelajar di Markas Polsek Tamansari. Foto: Istimewa

WELFARE.id-Aksi tawuran pelajar kembali lagi terjadi di Jakarta. Baru sepekan sekolah tahun ajaran baru 2022/2023 di mulai seorang pelajar tewas akibat luka bacokan senjata tajam. Pelajar yang tewas itu berasal dari SMA Islam Tambora (Istambul) berinisial AIS berusia 16 tahun.

Dalam kasus tawuran yang menewaskan satu orang pelajar itu, Polsek Metro Tamansari  telah mengamankan sebanyak 22 pelajar.  Pelajar SMK bernama AIS tewas bersimbah darah di kawasan Tamansari, Jakarta Barat, pada Selasa (19/7/2022) sore. 

Adapun puluhan pelajar yang diamankan tersebut merupakan gabungan dari sejumlah sekolah SMK di DKI Jakarta. ”Benar, 22 pelajar kami amankan karena tawuran. Mereka berasal dari beberapa sekolahan yang terlibat dalam tawuran,” ujar Kapolsek Metro Tamansari AKBP Rohman Yonky, Kamis (21/7/2022).

Menurut perwira menengah Polri ini juga, 22 pelajar yang diamankan itu berasal dari SMK Jakarta Pusat 1 atau JP 1, SMK Sentosa, SMA Islam Tambora atau Istambul, dan SMK YP IPPI Petojo. 

Puluhan pelajar itu terbukti melakukan penganiayaan hingga menyebabkan tewasnya AIS karena luka sabetan senjata tajam di bagian dada sebelah kanan dan perut.

Untuk eksekutor penganiayaan terhadap AIS hingga tewas itu, terang Rohman juga, ada tiga pelajar yang diamankan. ”Ada tiga orang yang kita amankan. Semuanya kita amankan di polsek dan semua masih di bawah umur,” kata Rohman juga.

Dari total 22 pelajar yang terlibat dalam aksi tawuran yang diamankan  polisi menyita puluhan telepon selular (ponsel) yang diduga digunakan untuk janjian sebelum terjadinya tawuran, lalu turut disita 5  buah senjata tajam berupa celurit, dan tujuh sepeda motor.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, puluhan pelajar ini dikenakan tiga pasal berbeda. Tiga eksekutor dikenakan pasal 170 ayat 2 tentang Penganiayaan hingga menyebabkan tewasnya seseorang dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Sementara 19 lainnya dikenakan pasal 358 ayat 2 tentang turut serta melakukan penyerangan atau perkelahian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun. 

Lalu pelajar yang terbukti membawa senjata tajam dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun penjara. (tim redaksi)

#tawuranpelajar
#siswasmk
#satumeninggal
#lukabacokan
#polsektamansari
#kapolsektamansari
#akbprohmanyonky

Tidak ada komentar