Breaking News

Problem Batu Bara di Kaltim Ruwet, dari Tambang Ilegal dan Jaminan Tambang hingga Munculnya IUP Palsu

Tambang batu bara. Foto: Ilustrasi/ Net

WELFARE.id-Maraknya pertambangan batu bara ilegal dan jaminan tambang di Benua Etam membuat Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur fokus menyelesaikan permasalahan tersebut. Makin hari, persoalan mengenai perizinan pun kian kompleks.

Hal ini ditegaskan anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim Sutomo Jabir. Belum selesai masalah pertambangan ilegal, kini publik Kaltim kembali dikejutkan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) yang menyorot masalah jaminan tambang yang diduga melanggar ketentuan, baik untuk jaminan reklamasi (jamrek) maupun jaminan kesungguhan.

Temuan-temuan tersebut menurut Tomo, sapaan akrab Sutomo Jabir, merupakan nilai jaminan tambang yang tidak sesuai ketentuan. Salah satunya, jaminan kedaluwarsa sebesar Rp1,7 triliun dan USD1,6 juta. 

Kemudian jaminan kesungguhan yang belum dicatat sebesar Rp593 juta. Selanjutnya, potensi jaminan kesungguhan hilang sebesar Rp1,07 triliun, dan bunga jaminan kesungguhan yang digunakan kabupaten/kota sebesar Rp87 juta, serta inventarisasi potensi rekening jaminan tambang baik pokok maupun bunga.

Politikus Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengatakan, seharusnya dari BPK membeberkan perusahaan-perusahaan yang telah melakukan reklamasi dan yang belum melakukan reklamasi. Sehingga secara keseluruhan menjadi transparan, dan publik pun bisa mengetahuinya.

"Kami minta BPK membeberkan hasil temuan tersebut, perusahaan mana saja yang telah melakukan reklamasi dan berapa nominal jaminan dari perusahaan-perusahaan tersebut,” desaknya, dikutip Selasa (12/7/2022). 

Dalam waktu dekat DPRD Kaltim mengagendakan pemanggilan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim untuk mempertanyakan secara langsung.

"Tidak ada respons instansi terkait menyangkut LHP BPK ini makanya kami perlu meminta transparansinya. Karena kalau tidak dapat dilaporkan dan dipertanggungjawabkan, maka sangat berpotensi akan menjadi masalah hukum baru,” imbuhnya.

Selain itu, pihaknya berharap instansi tersebut nantinya dapat hadir dan menyertakan data riil tentang dana reklamasi dan dana kesungguhan yang ada di Kaltim. "Terkadang, instansi yang bersangkutan cenderung enggan memberikan yang benar kepada kami. 

Padahal itu sangat penting bagi masyarakat, karena masyarakat berhak mengetahuinya. Jangan sampai alamnya dirusak, namun tidak berbanding lurus dengan manfaat yang didapatkan,” bebernya lagi.

Lalu, ada juga temuan perusahaan batu bara yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Bodong. Fakta tersebut membuat masyarakarat kian bertanya terkait keseriusan pemerintah dalam membereskan masalah tambang.

"Seharusnya kita serius menangani masalah ini. Jangan sampai sumber daya alam kita terus dirampok oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” pungkas Tomo.

Sebelumnya, masalah IUP pertambangan kembali dalam pemantauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Awal pekan ini, selama dua hari, petugas KPK blusukan ke beberapa instansi Pemprov Kaltim. 

Mereka mengklarifikasi terkait dugaan pemalsuan tanda tangan Gubernur Kaltim Isran Noor terhadap 21 IUP operasi produksi. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim Puguh Hardjanto kepada wartawan mengatakan, pada Selasa (28/6/2022) dan Rabu (29/6/2022), petugas KPK menyambangi kantornya. 

Petugas KPK, sebut Puguh, datang untuk melakukan koordinasi. DPMPTSP tingkat kabupaten, lanjut dia, tak luput dari pengecekan. Seperti Kutai Timur, Kutai Kartanegara, Kutai Barat, Penajam Paser Utara, dan Paser. Setelah ke DPMPTSP provinsi, petugas KPK juga mendatangi Kantor Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim. 

Kedatangan petugas KPK, kata Puguh, memang terkait pertambangan di Kaltim. "Selain fokus terkait klarifikasi IUP dan jamrek (jaminan reklamasi) beserta penerapannya, juga termasuk deteksi tambang ilegal dan indikasi IUP palsu,” paparnya.

KPK juga melakukan peninjauan lapangan ke beberapa titik pertambangan. Untuk diketahui, 21 pemegang SK IUP operasi produksi yang bertanda tangan gubernur Kaltim, diketahui tidak terdata di Minerba One Data Indonesia (MODI), Mineral Online Monitoring System (MOMS), dan Elektronik Penerimaan Negara Bukan Pajak (e-PNBP) IUP di Kaltim. Kejanggalan lainnya, 21 IUP tersebut diterbitkan pada 2020. 

Kemudian, bulan penerbitannya tidak berjauhan. Rata-rata antara Oktober hingga November. Pemprov Kaltim telah memastikan puluhan izin tersebut tidak pernah dikeluarkan pihaknya. 

Saat dikonfirmasi setelah menghadiri acara di Balikpapan beberapa hari lalu, Gubernur Kaltim Isran Noor mengaku tidak pernah mengeluarkan dokumen yang dimaksud. "Tahun 2020, itu tidak ada lagi. Gubernur seluruh daerah tidak berani mengeluarkan, karena itu aturan UU 3/2020 sudah bukan kewenangan kami lagi,” akunya.

Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim Christianus Benny menjelaskan, pihaknya tidak memproses ke-21 IUP tersebut. “Kalau kami hitungnya 22 IUP itu, 14 ditambah 8. 

Sebenarnya, itu DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu) Kaltim yang berkewenangan melaporkan,” terang Benny. Sebelum KPK, DPRD Kaltim juga telah turun tangan mengurai masalah dugaan terbitnya IUP palsu. (tim redaksi)

#izinusahapertambangan
#iup
#tambangbatubarailegal
#temuanbpk
#temuankpk
#jaminantambang
#jaminanreklamasi
#iuppalsu
#dprdkaltim

Tidak ada komentar