Breaking News

Polemik UU KIA Vs UU Ketenagakerjaan, Mana yang Digunakan?

Ilustrasi perempuan hamil. Foto: net

WELFARE.id-Durasi cuti hamil dan melahirkan yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan kini masuk dalam UU Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA). Dalam UU KIA wanita yang melahirkan diberikan cuti selama 6 bulan dan suami dapat cuti 40 hari.

Untuk diketahui, UU KIA muncul dari inisiatif Ketua DPR RI Puan Maharani yang bertujuan mewujudkan kesejahteraan ibu dan anak secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan. 

Salah satu yang diatur dalam UU KIA ialah pengaturan ulang penetapan masa cuti melahirkan sebelumnya diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Durasi waktu cuti melahirkan hanya tiga bulan, sedangkan di UU KIA, cuti melahirkan berubah menjadi 6 bulan dan masa waktu istirahat, 1,5 bulan untuk ibu bekerja yang mengalami keguguran.

Melalui UU KIA, DPR ingin memastikan sejumlah hak dapat diperoleh seorang ibu untuk menciptakan generasi emas yang akan berkontribusi untuk negara di masa mendatang.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Ristadi menyampaikan selain pro dan kontra yang muncul antara pekerja dan pengusaha, kehadiran UU KIA akan memunculkan ketidakharmonisan dengan UU Ketenagakerjaan.

”Kalau memang RUU ini disahkan, pasti akan tidak harmonis dengan UU Ketenagakerjaan, ini mau ikut UU mana? Harus ada yang mengalah, harus ada yang direvisi,” ujar Ristadi.

Sementara itu, pekerja tentunya menyambut baik adanya perpanjangan cuti melahirkan. Usulan pemberian cuti bagi pekerja/buruh laki-laki yang mendampingi istrinya melahirkan pun turut muncul.

”Ya tentu secara naluri pasti tidak ada yang menolak, bahkan menyambut dengan baik atas isi RUU KIA. Ini kan dua kali lipat masa cutinya. Ada usul juga suami diberikan hak untuk mendampingi istri,” ujar Ristadi.

Sementara itu, tingkat partisipasi angkatan kerja (TPAK) berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per Februari 2022 mencatat jumlah laki-laki sebanyak 83,65 juta orang dan perempuan 54,27 juta orang.

Sementara itu, anggota Komisi XI DPR yang juga sebagai Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya mengatakan UU KIA sejalan dengan UNICEF yang mendorong para orang tua untuk setidaknya mengambil 6 bulan cuti merawat anak.

Hingga saat ini, 40 negara telah memperkenalkan kebijakan cuti berbayar bagi pekerja laki-laki untuk terlibat dalam pengasuhan anak yang baru lahir. Sayangnya hal tersebut belum lazim dilakukan di Indonesia.

”Paternity leave atau cuti ayah masih dianggap tidak lebih penting dibanding cuti melahirkan (maternity leave) untuk ibu sehingga tidak banyak perusahaan yang menawarkan cuti orangtua dengan tunjangan kepada para ayah yang baru memiliki anak,” ujar Willy belum lama ini.

Willy juga menambahkan, RUU KIA menjadi penting untuk memastikan negara hadir dengan misi besar menyiapkan sumber daya manusia Indonesia yang berkualitas tinggi dan mampu memimpin kerja kolaborasi dengan bangsa lain di masa depan. (tim redaksi)

#polemik
#prodankontra
#undangundangbaru
#uukia
#dprri
#pekerja
#buruh
#cutimelahirkan

Tidak ada komentar