Breaking News

MS Glow Tetap Produksi, Bakal Ajukan Kasasi

Kantor MS Glow. Foto: Ilustrasi/ Dok.MS Glow

WELFARE.id-Majelis hakim Pengadilan Niaga Surabaya mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh PT PStore Glow Bersinar Indonesia atas perkara merek dagang. Berdasarkan laman resminya, PStore Glow merupakan perusahaan yang bergerak di industri kecantikan serta kesehatan dan merupakan sub-bisnis milik pengusaha Putra Siregar.

Dalam perkara ini, ada 6 tergugat, yakni PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana alias Juragan 99, Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Marthalia. "Menyatakan penggugat memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang PS Glow dan merek dagang PStore GLOW yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham untuk jenis golongan barang / jasa kelas 3 (kosmetik),” bunyi putusan tersebut, dikutip dari SIPP PN Surabaya, Kamis (14/7/2022).

Tercatat nomor putusan 2/pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby. Majelis hakim juga menyatakan bahwa keenam tergugat tanpa hak dan melawan hukum menggunakan merek dagang MS Glow yang memiliki kesamaan pokok dengan merek dagang PS Glow dan PStore Glow.

Oleh karena itu, majelis hakim menghukum keenam tergugat membayar ganti rugi kepada penggugat senilai Rp37.990.726.332 atau Rp37 miliar secara tunai.

"Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI secara tanggung renteng penghentian produksi, perdagangan serta menarik seluruh produk kosmetik dengan merek MS Glow yang telah beredar pada wilayah hukum Negara Republik Indonesia,” bunyi putusan tersebut lagi.

Sebagai informasi, putusan tersebut telah dibacakan majelis hakim, Selasa (12/7/2022). Majelis hakim yang memimpin sidang dalam perkara ini adalah Slamet Suripto, Erintuah Damanik, dan Dewantoro.

Persidangan tersebut sudah berlangsung di Pengadilan Niaga Surabaya sejak Jumat 22 April 2022. Putusan PN Surabaya tersebut memang cukup pelik, pasalnya MS Glow sebagai merek dagang sudah digunakan Shandy dan partnernya Maharani Kemala sejak 2013 dan terdaftar pada 20 September 2016.

Sementara, PS Glow yang dirilis oleh PT. PStore Glow Bersinar Indonesia milik Putra Siregar baru didaftarkan pada 24 Januari 2022 lalu. Dengan alasan ini Shandy meyakini, dia dan partnernya adalah pihak pertama yang menggunakan merek dagang MS Glow sehingga kasasi kini sudah diupayakan.

"Kami percaya keadilan akan ditegakkan, apalagi sudah jelas kami adalah yang pertama menggunakan merek MS Glow sejak tahun 2013 dan sudah terdaftar di Ditjen HAKI pada 2016," kata dia, sebelum putusan.

Terkait hasil putusan ini, Shandy Purnamasari memberikan tanggapan. Dia mengatakan, pihak MS Glow akan melakukan kasasi sehingga putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap.

"Kami tetap berproduksi dan menjalankan bisnis MS Glow seperti biasanya. Sementara itu, tim kuasa hukum kami juga terus melakukan upaya hukum kasasi. Kami percaya bahwa keadilan akan ditegakkan. Apalagi, sudah jelas kami adalah yang pertama menggunakan merek MS Glow sejak 2013 dan sudah terdaftar di Ditjen HAKI pada 2016,” yakinnya. (tim redaksi)

#msglow
#psglow
#putusanpnsurabaya
#perkaramerekdagang
#shandypurnamasari
#produkkosmetik

Tidak ada komentar