Breaking News

Mardani Maming Buron, KPK Jelaskan Tudingan Sembunyikan Informasi Pemeriksaan

Mardani Maming (Foto. net)

WELFARE.id-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memasukkan Mardani Maming ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dengan begitu, KPK melibatkan aparat penegak hukum lain untuk mencari dan menangkap tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi tersebut. 

"Hari ini KPK memasukkan tersangka ini dalam daftar pencarian orang (DPO) dan paralel dengan itu KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, dikutip Rabu (27/7/2022). 

"KPK berharap tersangka dapat kooperatif dan menyerahkan diri kepada KPK agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak terkendala," tambahnya. 

Tindakan hukum ini dilakukan setelah pada Senin (25/7/2022), KPK gagal menjemput paksa Maming. Ali mengatakan politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu sedang tidak berada di apartemennya di Jakarta Pusat. 

Maming dinilai KPK tidak bersikap kooperatif karena selalu mangkir dari dua panggilan penyidik. Panggilan kedua dilayangkan pada Kamis, 21 Juli 2022. Ali menjelaskan tak ada dasar hukum apa pun yang menyatakan Praperadilan dapat menghentikan proses penyidikan. 

Diketahui, Maming mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan guna lolos dari proses hukum di KPK. Melalui kuasa hukumnya, Maming menegaskan tidak akan memenuhi panggilan penyidik KPK sebelum putusan Praperadilan dibacakan pada Rabu (27/7). 

Dalam proses penanganan perkara ini, Ali mewanti-wanti agar tidak ada pihak-pihak yang menghalangi penyidikan KPK. Sebagaimana ketentuan Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) diatur ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara bagi para pihak yang terbukti menghalang-halangi penyidikan KPK. 

"Siapa pun dilarang Undang-undang menghalangi proses penyidikan yang sedang kami lakukan ini dengan berperan sengaja menyembunyikan keberadaan tersangka karena itu diancam pidana sebagaimana Pasal 21 UU Tipikor," ucap Ali. 

Mardani Maming diproses hukum KPK lantaran diduga telah menerima Rp104 miliar terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Hal itu menjadi bukti permulaan penyelidikan KPK hingga menetapkan Maming sebagai tersangka. Maming yang merupakan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu periode 2010-2018 disebut menerima uang dimaksud dalam rentang waktu 2014-2021. 

KPK pun angkat bicara soal tudingan sengaja menyembunyikan informasi rencana kehadiran Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), itu pada Kamis (28/7/2022), besok. KPK menjelaskan bahwa telah memanggil secara patut Maming sebanyak dua kali. 

"Sebelumnya, KPK telah mengirimkan surat panggilan kedua kepada tersangka MM secara patut dan sah. Informasi yang kami peroleh, saat itu surat panggilan sudah diterima pihak tersangka," tukasnya. 

Namun, kata Ali, Mardani Maming tidak memenuhi dua kali panggilan pemeriksaan tersebut. Tak hanya itu, Ali mengklaim bahwa pihaknya juga tidak menerima konfirmasi ketidakhadiran dari pihak Mardani Maming. "Padahal, dalam setiap surat panggilan kami juga cantumkan kontak atau nara hubung untuk memudahkan pihak yang dipanggil melakukan konfirmasi," jelasnya. 

Lebih lanjut, Ali juga mempertanyakan surat yang baru dikirimkan oleh tim hukum Mardani Maming pada Senin 25 Juli 2022, terkait konfirmasi bahwa kliennya akan memenuhi panggilan pemeriksaan besok. Kalau memang benar ada surat yang dikirim oleh pihak pengacara tersangka tersebut, mengapa baru dibuat pada tanggal 25 Juli 2022 dan disampaikan bahwa tersangka akan hadir pada tanggal 28 Juli 2022?" tanya Ali. 

Kendati demikian, Ali memastikan bahwa pihaknya akan mengecek kebenaran surat tersebut. Ali bakal mengecek apakah surat dari tim hukum Maming tersebut sudah diterima KPK atau belum. "Kami akan cek dan pastikan kebenaran surat tersebut, dikirim kapan dan diterima oleh siapa di KPK, karena tentu adminstrasi persuratan di KPK juga ada mekanisme birokrasinya seperti halnya di lembaga lain," ungkapnya. 

Sebelumnya, salah satu kuasa hukum Mardani Maming, Bambang Widjojanto, menyebut KPK sengaja menyembunyikan informasi mengenai konfirmasi kehadiran kliennya besok. BW, sapaan karib Bambang Widjojanto menyebut KPK tidak transparan dalam memberikan informasi. "Kenapa informasi yang sangat jelas itu disembunyikan KPK, beginikah cara penegakan hukum ala KPK, tidak transparan dan sangat tidak akuntabel," ujar BW kepada awak media. 

BW juga sempat memperlihatkan surat dari Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LPBH PBNU) yang dikirim ke KPK pada 25 Juli 2022. Di mana, dalam surat tersebut tertulis bahwa LPBH PBNU selaku tim hukum Mardani Maming menyatakan bahwa kliennya akan kooperatif dan bersedia memenuhi panggilan KPK pada tanggal 28 Juli.  (tim redaksi) 

#kpk
#dpo
#mardanimaming
#buronankpk
#mardanimamingburon
#mantanbupatitanahbumbu

Tidak ada komentar