Breaking News

MA Umumkan 8 Nama Calon Hakim Ad Hoc HAM, Kontras Angkat Suara

Gedung Mahkamah Agung (MA). Foto: Ilustrasi/ Net

WELFARE.id-Mahkamah Agung (MA) mengumumkan delapan calon hakim ad hoc yang bakal mengadili perkara Hak Asasi Manusia (HAM) berat tahun 2022. Para hakim yang dinyatakan lulus sampai seleksi tahap akhir diumumkan Panitia Seleksi (Pansel) melalui Surat Nomor 004/Pansel-HAM7/2022 tertanggal 25 Juli 2022. 

"Panitia seleksi calon hakim ad hoc untuk pengadilan HAM Tahun 2022 mengumumkan calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia yang dinyatakan lulus," kata Ketua Pansel Calon Hakim Adhoc Pengadilan HAM, Andi Samsan Nganro dalam keterangannya, dikutip Jumat  (29/7/2022). Lebih lanjut, ia mengatakan, hasil seleksi yang telah diumumkan bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Empat dari delapan nama calon hakim lolos untuk tingkat pertama dan empat nama lainnya untuk tingkat banding. Berikut ini daftarnya: 

Hakim Ad Hoc tingkat Banding:

1. Mochamad Mahin 
2. Fennny Cahyani 
3. Florentia Switi Andari 
4. Hendrik Dengah 

Hakim Ad Hoc tingkat Pertama:

1. Siti Noor Laila
2. Robert Pasaribu 
3. Sofi Rahma Dewi 
4. Anselmus Aldrin Rangga Masiku 

Setelah ini, para peserta yang lolos wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung. "Peserta yang dinyatakan lulus sebagaimana tersebut diatas diwajibkan mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh Badan Litbang dan Diklat Kumdil Mahkamah Agung," lanjutnya. 

Kemudian, ia juga menambahkan, para calon hakim ad hoc yang telah dinyatakan lulus diharapkan membawa berkas atau dokumen pendukung sebagai bahan pengisian/lampiran LHKPN sesuai formulir yang telah disediakan KPK. Menanggapi nama-nama calon hakim ad hoc yang diumumkan MA, Kontras membeberkan kejanggalan dalam pengumuman tersebut.

Pihaknya khawatir, kejanggalan itu berpotensi membuat jalannya pengadilan HAM untuk peristiwa Paniai 2014 tidak berjalan dengan optimal. Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti menyebut, kejanggalan sudah dapat terlihat pada penundaan waktu pengumuman hakim ad hoc HAM terpilih yang semula akan disampaikan pada Jumat (22/7/2022) menjadi Senin (25/7/2022). 

Kemudian, adanya perbedaan pengumuman jumlah peserta yang dinyatakan lulus seleksi di tiap tingkatan pengadilan yakni untuk tingkat pertama dan banding. "Masing-masing tingkat diisi oleh empat nama hakim. Padahal semula Ketua Panitia Seleksi sekaligus Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Dr Andi Samsan Nganro, menyatakan dalam keterangannya kepada media bahwa akan ada 12 hakim yang direkrut," kata Fatia dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (29/7/2022).

Padahal, dari nama-nama tersebut, dia menyimpulkan hanya dua nama yang memenuhi kualifikasi hakim ad hoc HAM berkaca pada hasil pemantauan langsung di proses wawancara. "Kualifikasi yang kami maksud adalah mengenai pengetahuan para peserta seleksi mengenai unsur pelanggaran HAM berat dan konsep rantai komando, serta pemahaman mereka mengenai hukum acara pengadilan HAM," bebernya.

Selain itu, KontraS mengingatkan pentingnya kualitas hakim ad hoc HAM karena masa jabatan dimungkinkan mencapai 10 tahun sebagaimana Pasal 28 ayat 3 UU 26/2000. Sebab ada potensi pengadilan HAM tak hanya menyidangkan peristiwa Paniai saja. 

"Para hakim terpilih akan bertugas terhadap pelanggaran HAM berat lainnya yang akan diajukan oleh Kejaksaan Agung," tutur Fatia. Oleh karena itu, KontraS memandang kebutuhan hakim ad hoc HAM yang berkualitas dengan jumlah minimal 12 orang bisa dipenuhi dengan cara seleksi lanjutan. 

Khususnya, memperhatikan waktu yang tak hanya berpaku pada sidang Paniai dalam waktu dekat. Sebab situasi yang dihadapi MA dan panitia seleksi kali ini, menurut Kontras menunjukkan ketergesaan hingga proses pencarian hakim ad hoc HAM tidak berjalan secara maksimal.

Diketahui, para hakim ad hoc HAM terpilih akan menyidangkan kasus Paniai Berdarah pada Agustus 2022 di Pengadilan Makassar. Dalam kasus pelanggaran HAM berat Paniai ini, penyidik pada Jampidsus, menetapkan IS sebagai tersangka tunggal, Jumat (1/4/2022). 

IS adalah anggota militer yang menjabat sebagai perwira penghubung saat peristiwa Paniai Berdarah terjadi 2014 lalu. Tersangka IS dituding bertanggungjawab atas jatuhnya empat korban meninggal dunia, dan 21 orang lainnya luka-luka dalam peristiwa demonstrasi di Paniai. Mengacu rilis resmi, tim penyidik, menjerat IS dengan sangkaan Pasal 42 ayat (1) juncto Pasal 9 huruf a, juncto Pasal 7 huruf b UU 26/200 tentang Pengadilan HAM. (tim redaksi)

#calonhakimadhocham
#mahkamahagung
#ma
#kasuspaniaiberdarah
#kontras
#namacalonhakimadhocham
#seleksicalonhakimadhocham
#penegakhukum

Tidak ada komentar