Breaking News

Kendaraan di Atas 3 Tahun Wajib Uji Emisi, Sanksi Denda Menanti Desember 2022

Uji emisi. Foto: Ilustrasi/ Net

WELFARE.id-Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal menerapkan sanksi denda pajak bagi kendaraan berusia lebih dari tiga tahun dan belum melakukan uji emisi pada Desember 2022. Hal tersebut ditegaskan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto.

Langkah tersebut diambil agar kendaraan yang belum melakukan uji emisi agar segera, sehingga polusi udara di Jakarta dapat berkurang. "Iya, jika tidak lulus uji emisi atau belum melakukan uji emisi dikenakan denda pajak," kata Asep di Jakarta, dikutip Senin (18/7/2022).

Ia menambahkan, dasar hukum kebijakan ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 206 Ayat 2 (a) yang mengatur bahwa pemenuhan uji emisi diterapkan pada alat transportasi darat berbasis jalan yang telah memasuki masa pakai lebih dari tiga tahun. 

Menurutnya, dalam Pasal 531 poin f, bahwa pemenuhan baku mutu hasil uji emisi sebagai dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor untuk unsur pencemar lingkungan diberlakukan dua tahun setelah peraturan pemerintah ini diundangkan.

Sebelum sanksi diberlakukan, Pemprov DKI memastikan menambah bengkel uji emisi kendaraan bermotor baik untuk roda dua dan empat. Hal itu untuk memudahkan masyarakat dan sebagai dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor (PKB).

"Untuk pengenaan PKB tahunan," imbuh Kepala Seksi Humas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Yogi Ikhwan. Berdasarkan data DLH DKI Jakarta yang diunggah melalui laman ujiemisi.jakarta.go.id, saat ini jumlah bengkel uji emisi kendaraan roda empat mencapai 317 bengkel atau bertambah dibandingkan posisi Januari 2022 mencapai 268 bengkel.

Tak hanya bengkel, jumlah teknisi juga meningkat mencapai 892 orang atau meningkat dibandingkan Januari 2022 mencapai 816 orang. Sedangkan untuk roda dua, jumlah bengkel mencapai 92 bengkel atau naik dibandingkan Januari 2022 mencapai 41 bengkel.

Jumlah teknisi uji emisi di bengkel roda dua saat ini mencapai 174 orang atau naik dari Januari lalu mencapai 104 orang. Sementara itu, jumlah kendaraan roda empat yang sudah diuji emisi hingga saat ini mencapai 669.100 unit kendaraan dan dari jumlah itu, sekitar 98 persen kendaraan lulus uji emisi.

Sedangkan roda dua, sebanyak 58.818 sepeda motor sudah uji emisi dengan 92,7 persen lulus uji emisi. Kendaraan yang belum lulus uji emisi harus melakukan perbaikan di bengkel dan melakukan uji emisi ulang.

Yogi menambahkan, jumlah bengkel dan teknisi akan terus bertambah karena Pemprov DKI memberikan kemudahan salah satunya dalam proses perizinan.

Sesuai Peraturan Gubernur DKI Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, tempat uji emisi dapat dilakukan di bengkel, kios, dan kendaraan layanan uji emisi. Untuk mengurus izin sebagai penyelenggara uji emisi kendaraan bermotor, pelaku usaha juga dapat mengurus melalui layanan daring, yakni aplikasi Jakevo.

Pelaku usaha harus memenuhi syarat administrasi di antaranya fotokopi nomor induk berusaha (NIB), fotokopi berita acara atau surat kalibrasi alat uji emisi yang masih berlaku dan fotokopi surat penunjukan teknisi uji emisi. Sedangkan syarat teknis, yakni teknisi, alat uji emisi dan peralatan komputer dan alat keras lain untuk mendukung sistem informasi uji emisi. (tim redaksi)

#ujiemisi
#sanksipajak
#kendaraanbermotor
#mobil
#bengkelujiemisi
#berlakudesember2022
#dinaslingkunganhidupdkijakarta
#gasbuangkendaraan

Tidak ada komentar