Breaking News

Kejagung Kejar Mafia Garam

Ilustrasi. Foto : ist

WELFARE.id-Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penggeledahan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalah gunaan wewenang dalam penentuan kuota, pemberian persetujuan, pelaksanaan, dan pengawasan impor garam pada periode 2016 sampai 2022. 

Penggeledahan ini dilakukan tim penyidik pada tiga tempat, tanpa menjelaskan secara rinci lokasi yang menjadi sasaran operasi Kejaksaan Agung. “Ada operasi di Surabaya,” ujar Jampidsus, Febrie Adriansyah, dikutip Minggu (3/7/2022). 

Sementara Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Supardi, menjelaskan permasalahan dalam kasus ini menyangkut impor garam industri yang ditujukan bagi konsumsi publik. Terkait dengan importasi, dia menyatakan bahwa perizinannya berkaitan dengan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Ditjen Daglu Kemendag). 

Pada periode tersebut, eks Dirjen Daglu Kemendag dijabat Indrasari Wisnu Wardana. Saat ini, Wisnu juga telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus berbeda, yaitu dugaan korupsi terkait penerbitan izin ekspor crude palm oil (CPO) 

Kejaksaan Agung (Kejagung) sendiri sudah menaikkan status perkara dugaan korupsi impor garam industri di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Peningkatan status setelah penyidik melakukan gelar perkara. "Tim penyidik melakukan gelar perkara dan berkesimpulan untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin di Jakarta, 

Burhanuddin mengatakan, kasus itu terjadi pada 2018. Pada tahun itu, Kemendag menerbitkan persetujuan impor garam industri pada PT MTS, PT SM, PT UI tanpa melakukan verifikasi sehingga menyebabkan kelebihan impor garam industri. 

Dalam peristiwa impor tersebut membuat masyarakat mengalami kerugian. Hal itu terjadi karena garam impor yang seharusnya untuk kegiatan industri namun dipasarkan ke masyarakat. 

Akibatnya, harga garam hasil pertanian dalam negeri tidak dapat bersaing dengan impor garam. Kerugian juga dialami oleh pengusaha kecil menengah yang tidak dapat bersaing. "Seharusnya UMKM yang mendapatkan rezeki di situ, dari garam industri dalam negeri ini, garam impor dijadikan sebagai industri Indonesia yang akhirnya dirugikan adalah pahlawan UMKM, ini sangat menyedihkan," katanya. 

Burhanuddin menambahkan belum ada tersangka dalam perkara itu. Perkara tersebut merugikan banyak masyarakat khususnya pelaku UMKM. "Memengaruhi usaha garam milik BUMN, tidak sanggup bersaing dengan harga murah yang ditimbulkan tadi," tutupnya. (tim redaksi) 

#garam
#korupsigaram
#mafiagaram
#imporgaram
#kejaksaan
#kemendag

Tidak ada komentar