Breaking News

Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana Brigadir J Naik ke Tahap Penyidikan

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (ist) 

WELFARE.id-Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menaikkan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ke tahap penyidikan. 

"Status laporan dari pihak pengacara keluarga Brigadir J dari penyelidikan sekarang statusnya sudah naik ke penyidikan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada
L wartawan di Mabes Polri, Jumat (22/7/2022). 

Dikatakan Dedi, peningkatan kasus tersebut berdasarkan proses gelar perkara yang dilakukan pada sore ini oleh ketua tim sidik Dirtipidum. 

Menurut Dedi, peningkatan status tersebut menunjukan bahwa tim khusus (timsus) bekerja sangat cepat. Akan tetapi tetap berdasarkan kaidah-kaidah pembuktian secara ilmiah. "Ini merupakan standar operasional dalam proses penyidikan. Semuanya harus dapat dibuktikan secara ilmiah, karena apa karena bukti-bukti ini akan diuji di persidangan," katanya. 

Sebelumnya, Polisi memeriksa pihak pelapor, yaitu keluarga Nopryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terkait laporan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dedi mengungkapkan, pemeriksaan keluarga Brigadir J dilakukan oleh tim penyidik Bareskrim Polri di Polda Jambi. "Ya betul, tim sidik memintai keterangan dari pihak keluarga hari ini di Polda Jambi," katanya. 

Diberitakan, Bareskrim Polri menerima laporan pihak keluarga Brigadir J terkait dugaan tindak pidana pembunuhan berencana dalam peristiwa polisi tembak polisi di rumah Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, Jumat (18/7/2022). Dalam peristiwa polisi tembak polisi itu, Brigadir J diduga tewas ditembak Bharada E. 

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menerangkan, laporan keluarga telah diterima yaitu laporan tentang dugaan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud Pasal 340 KUHP juncto pembunuhan 338 KUHP juncto penganiayaan yang menyebabkan kematian orang lain sebagaimana oleh Pasal 351 ayat 3 (KUHP) tentang penganiayaan berat. 

"Kami semakin mendapatkan bukti-bukti lain bahwa ternyata almarhum Brigadir Yosua ini sebelum ditembak, kami mendapatkan lagi luka semacam lilitan di leher artinya ada dugaan bahwa almarhum Brigadir ini dijerat dari belakang," katanya. (tim redaksi) 

#polisitembakpolisi
#brigadirj
#pembunuhanberencanabrigadirj
#ferdysambo
#bareskrimmabespolri

Tidak ada komentar