Hasil Sidang PK Etik Putuskan Pemecatan AKBP Brotoseno, Polri: Putusan Sudah Final!
WELFARE.id-Mabes Polri akhirnya memecat dari kedinasan kepolisian terhadap AKBP Raden Brotoseno. Putusan itu diambil dalam sidang peninjauan kembali (PK) terhadap putusan etik yang sebelumnya telah dijatuhkan kepada perwira menengah tersebut.
Untuk diketahui, Brotoseno merupakan mantan narapidana kasus korupsi. Meski demikian, mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini tetap dipertahankan oleh Polri dalam sidang putusan etik sebelumnya.
”Sanksi administrasi berupa PTDH, atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," terang Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombespol Nurul Azizah kepada wartawan, Kamis (14/8/2022).
Nurul juga menyebut putusan tersebut diambil oleh tim Peninjauan Kembali (PK) pada Jumat (8/7/2022) lalu. Setelah putusan itu, Polri menyerahkan hasilnya kepada Asisten Kapolri (Aspolri) bidang SDM untuk memproses pemecatan Brotoseno.
Meski begitu, hingga saat ini Brotoseno masih belum secara resmi dipecat dari Korps Bhayangkara.
Nurul mengatakan saat ini, bidang sumber daya Mabes Polri tinggal menunggu penerbitan surat keputusan PTDH terhadap mantan Kepala Unit-III Subdit-III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri itu.
"Jadi saat ini KEP PTDH-nya belum ada," jelas Nurul juga.
Adapun tim yang menyidangkan Brotoseno terdiri dari Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri selaku Wakil Ketua Komisi, lalu Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia, Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri dan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Sidang PK itu dapat digelar usai Kapolri merevisi dua Peraturan Kapolri (Perkap) usai AKBP Brotoseno kedapatan masih aktif sebagai perwira Polri dan mendapatkan protes dari masyarakat lantaran dia merupakan mantna narapidana kasus korupsi.
Dalam Pasal 83 ayat 1 Perkap 7/2022 diatur bahwa Kapolri berwenang melakukan peninjauan kembali (PK) atas putusan KKEP atau putusan KKEP banding yang telah final dan mengikat.
Kemudian pada ayat 2 dijelaskan bahwa PK dapat dilakukan apabila dalam putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atau KKEP banding terdapat kekeliruan atau ditemukan alat bukti yang belum diperiksa pada saat sidang.
AKBP Brotoseno selain berdinas di Polri pernah menjadi penyidik di KPK. Tetapi pada 2018, ia dijerat pidana terkait korupsi dan pemerasan. Kasusnya terkait dengan penerimaan uang Rp1,9 miliar dalam pengusutan kasus korupsi cetak lahan sawah di Kalimantan Barat (Kalbar).
Meskipun sudah pernah dipenjara, namun Mabes Polri tak memecatnya dari keanggotaan kepolisian dengan dalih prestasi dan kepribadian. Sidang Etik 2020 menghukumnya dengan demosi dan sanksi permintaan maaf.
Namun, kelompok masyarakat sipil dan para pegiat anti korupsi mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengevaluasi putusan etik Polri tersebut dan mendesak agar Brotoseno dipecat. (tim redaksi)
#polri
#akbpradenbrotoseno
#pemecatan
#terpidanakorupsi
#pemerasan
#kasuscetaksawah
#kpk
Tidak ada komentar