Bareskrim dan Densus 88 Selidiki Aliran Dana ACT
ACT. Foto : net
WELFARE.id-Bareskrim Polri menyelidiki kasus pengelolaan dana masyarakat untuk kemanusiaan yang dilakukan lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap. Selain dimanfaatkan untuk pengurusnya, uang donasi diduga digunakan untuk membiayai teroris.
"Iya masih dalam proses penyelidikan terhadap dugaan perkara di ACT,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di Jakarta, Kamis (7/7/2022).
Ia menyebutkan dasar penyelidikan yang dilakukan penyidik dari pendalaman hasil analisis intelijen Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, laporan masyarakat, dan temuan Polri di lapangan. "Laporan masyarakat dan temuan Polri di lapangan menjadi dasar penyidik untuk melakukan penyelidikan dugaan perkara ACT," tukasnya.
Whisnu tidak merinci lebih lanjut penyelidikan yang dilakukan seperti apa dan siapa pihak yang menjadi terlapor dalam perkara ini, apakah pengurus atau lembaga filantropi tersebut, serta apakah sudah ada pihak-pihak yang dimintai keterangan. Ia berjanji akan menyampaikan perkembangan kasus dalam waktu dekat. “Sabar, nanti kami sampaikan perkembangannya,” kata Whisnu.
Terpisah, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiterror Polri juga mendalami secara intensif soal adanya aliran transaksi keuangan dari rekening ACT ke anggota Al-Qaeda.
Temuan itu sebelumnya diungkapkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). "Densus 88 secara intensif sedang bekerja mendalami transaksi-transaksi tersebut," kata Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Densus 88 Kombes Pol Aswin Siregar.
PPATK sebelumnya telah mengirimkan data transaksi mencurigakan yang diduga terindikasi tindak pidana pendanaan terorisme kepada Densus 88.
Hal itu, lanjut Aswin, terindikasi karena adanya aliran dana ke beberapa wilayah atau negara berisiko tinggi yang merupakan hotspot atau tempat aktivitas terorisme.
Presiden ACT Ibnu Khajar dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (4/7/2022), menyebutkan tidak tahu mengenai dana yang dimaksud. "Dana yang mana? Kami tidak pernah ada bantuan ke teroris."
Ibnu Khajar mengaku heran dengan tuduhan itu. ACT, kata dia, selama ini lebih banyak bekerja sama dengan lembaga pemerintahan untuk program kemanusiaan. "Di tiap program kami undang entitas gubernur, menteri datang. Dan bantuan pangan di Depanabes TNI, kita kerjasama dengan Pangdam Jaya untuk distribusi bantuan dengan bagus," kata Ibnu Khajar.
Ibnu Khajar mengatakan, dalam kegiatan kemanusiaan, ACT tidak membeda-bedakan siapa penerimanya. "Kemanusiaan itu tidak boleh nanya ke siapa yang kami bantu. Kami berikan bantuan mereka Syiah atau ISIS karena mereka korban perang. Kami sering bingung dana ke teroris? Dana yang kemana?" katanya.
Sebelumnya penyelewengan dana oleh ACT ini viral setelah para petingginya diketahui memperoleh gaji dan fasilitas penunjang yang fantastis. Pendiri ACT memperoleh gaji per bulan Rp250 juta, Senior Vice President Rp200 juta, Vice President Rp 80 juta, dan Direktur Eksekutif Rp 50 juta.
Selain itu mereka memperoleh kendaraan dinas kelas atas seperti Toyota Alphard, Honda CR-V, dan Pajero Sport. Temuan terbaru, saat ini ada aliran dana ACT untuk mendanai kelompok teroris kendati masih dalam penyelidikan.
Seperti diketahui, ACT menjadi pembicaraan setelah laporan investigasi Majalah Tempo memuat tentang dugaan penyelewengan donasi umat yang digalang disalahgunakan, termasuk biaya operasional dan gaji petinggi yang bernilai tinggi. Usai laporan investasi tersebut, bermunculan di media sosial tanda pagar (tagar) bertuliskan “aksi cepat tilep” dan “jangan percaya ACT”. (tim redaksi)
#act
#aksicepattanggap
#penyelewengandana
#penyelewengandonasi
#bareskrim
#densus88
Tidak ada komentar