Breaking News

Usai Dinyatakan Haram, Pemkot Depok Stop Sementara Penggunaan Vaksin Covovax

Vaksin Covovax, vaksin COVID-19 yang berdasarkan fatwa MUI haram. Foto: Reuters 

WELFARE.id-Setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan fatwa bahwa vaksin virus Corona (COVID-19) produksi Serum Institute of India Pvt dengan nama Covovaxmirnaty hukumnya adalah haram.

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok di Provinsi Jawa Barat langsung menghentikan untuk sementara penggunaan vaksin COVID-19 merek Covovax dalam pelayanan vaksinasi. 

”Arahan Wali Kota Mohammad Idris, penggunaan vaksin jenis Covovax dihentikan sementara," terang Kepala Dinkes Kota Depok Mary Liziawati dalam keterangan pers pemerintah di Depok, Senin (27/6/2022).

Mary juga mengatakan bahwa Dinkes Kota Depok menunggu arahan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Dinkes Provinsi Jawa Barat mengenai penggunaan vaksin tersebut. 

Ia menjelaskan bahwa pelayanan vaksinasi COVID-19 bagi masyarakat tetap dilanjutkan menggunakan produk vaksin COVID-19 yang tersedia selain Covovax.

"Vaksinasi COVID-19 masih kami lakukan menggunakan vaksin jenis Sinovac, Pfizer, dan Sinopharm," paparnya juga. 

Untuk diketahui, vaksin jenis Covovax tidak dapat digunakan untuk vaksinasi dosis booster (penguat). Selain itu, vaksin Covovax hanya dapat digunakan untuk dosis pertama dan kedua, namun tidak dapat digunakan untuk vaksinasi anak.

Larangan penggunaan vaksin Covovax itu termaktub dalam Fatwa Nomor 10 Tahun 2022 tentang Hukum Vaksin Covid-19. Fatwa tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar, Sekjen MUI Amirsyah Tambunan, Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF, dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda pada 7 Februari 2022. (tim redaksi)


#corona
#vaksincovid19
#majelisulamaindonesia
#mui
#fatwaharam
#covovax
#vaksinasalindia
#dinkeskotadepok

Tidak ada komentar