Breaking News

Uji Coba Kelas Standar Bulan Depan, Satu Ruang Rawat Inap Diisi 4 Pasien

Kantor BPJS Kesehatan. Foto: Ilustrasi/ Net

WELFARE.id-Pemerintah bakal menghapus klasifikasi kelas rawat inap peserta BPJS Kesehatan. Bulan depan, BPJS Kesehatan akan memberlakukan kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Kebijakan ini mulai diuji coba di sejumlah rumah sakit pada Juli 2022. "KRIS akan diuji coba di beberapa rumah sakit vertikal yang ada di bawah Kementerian Kesehatan pada Juli 2022," kata anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien, dikutip Senin (27/6/2022).

Ia tak menyebutkan jumlah rumah sakit yang akan menjalani uji coba KRIS. Dirinya hanya mengatakan, uji coba dilakukan untuk memastikan kebijakan ini bisa berkelanjutan.

"Uji coba dilakukan untuk memastikan ekosistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ke depan dapat mendorong Program JKN yang berkelanjutan, meningkatkan mutu pelayanan, dan mencapai ekuitas," ujarnya. Kebijakan KRIS ini bertujuan untuk memperbaiki pelayanan kepada pasien. 

"Ke depan, peserta JKN akan mendapatkan yang sama, baik manfaat medis maupun nonmedis," imbuhnya. Ia menambahkan, skema KRIS, yakni satu ruang rawat inap bakal diisi empat pasien maksimal. 

Dalam uji coba nanti, pihak rumah sakit hanya perlu menentukan kapasitas maksimal tempat tidur di satu ruang rawat inap. Sebab, tak semua ruang perawatan bisa diisi empat tempat tidur.

Kendati demikian, ia mengaku belum bisa memastikan apakah besaran iuran berubah atau tidak. Sebab, pemerintah masih menghitung besaran iuran yang tepat.

"Kementerian dan lembaga terkait masih melakukan perhitungan sesuai dengan standar aktuaria jaminan sosial yang lazim berlaku, kemampuan masyarakat membayar iuran, dan memperhatikan keberlangsungan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan," ulasnya.

Saat ini, ia menambahkan, masih berlaku besaran iuran lama. "Besaran iuran masih sesuai dengan Perpres 64 Tahun 2020 yang berlaku sekarang ini," tuntasnya. (tim redaksi)

#bpjskesehatan
#kris
#kelasstandar
#rawatinap
#jkn
#pasienrawatinap
#iuran

Tidak ada komentar