Breaking News

Tok! Komisi B DPRD DKI Jakarta Setujui Usulan Anies, Tarif Integrasi Jaklingko Rp10 Ribu

Transjakarta. Foto: Ilustrasi/ Net

WELFARE.id-Komisi B DPRD DKI Jakarta akhirnya menyetujui tarif integrasi Jaklingko yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebesar Rp10.000 per orang. 

Tarif untuk tiga angkutan umum Transjakarta, LRT Jakarta, dan MRT Jakarta itu disetujui setelah rapat pembahasan keempat di DPRD DKI Jakarta, Selasa (7/6/2022).

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail mengatakan, pihaknya telah menyiapkan empat rekomendasi tentang tarif integrasi yang disampaikan kepada eksekutif.

Rekomendasi tersebut diberikan mengacu pada rapat persetujuan paket tarif integrasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) yang dipimpin Sekretaris Daerah DKI Jakarta Marullah Matali dan beberapa BUMD yang bergerak di bidang transportasi

Rekomendasi pertama adalah penetapan tarif angkutan umum bersubsidi ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berdasarkan usulan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ). Hal ini sebagaimana Pasal 136 ayat 3 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi.

Kedua, tarif angkutan perkeretaapian yang diselenggarakan oleh BUMD ditetapkan Gubernur berdasarkan usulan DTKJ dengan persetujuan DPRD DKI Jakarta. Hal ini mengacu pada Pasal 177 ayat 2 Perda Nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi.

Ketiga, adanya surat rekomendasi DTKJ Nomor 08/DTKJ/VIII/2021 tanggal 20 Agustus 2021 lalu terkait integrasi. "Komisi B dapat menyetujui pelaksanaan tarif integrasi karena mendukung keterpaduan moda transportasi antara Transjakarta, LRT Jakarta, dan MRT Jakarta," sebutnya, dikutip Rabu (8/6/2022).

Pada ujungnya nanti, lanjutnya, akan mendorong masyarakat untuk menggunakan moda transportasi massal berbasis rel. "Sepanjang tidak menambah beban APBD melalui PSO (public service obligation). Jika terjadi penambahan PSO akan diputuskan di Komisi B,” ulasnya.

Nantinya, akan dievaluasi setiap enam bulan selama setahun untuk mengetahui dampak implementasi paket dari integrasi terhadap nilai masyarakat menggunakan model transportasi massal tersebut. 

"Jumlah warga masyarakat pengguna/penerima manfaat paket tarif integrasi, wajib dilaporkan setiap enam bulan sekali selama setahun dengan pemisahan data masyarakat pengguna tarif integrasi ber-KTP DKI Jakarta dan ber-KTP non Jakarta,” ungkap politisi dari Fraksi PKS.

Rekomendasi keempat adalah fasilitas gratis tiket integrasi dapat diberikan kepada 15 kelompok masyarakat. Rinciannya, PNS DKI Jakarta dan pensiunan PNS; tenaga kontrak DKI Jakarta; penerima KJP dan KJMU; karyawan swasta tertentu; penghuni rumah susun; KTP Kepulauan Seribu; penerima beras miskin (raskin); anggota TNI-Polri; veteran; penyandang disabilitas; lansia; pekerja rumah ibadah; PAUD; jumantik dan dasawisma; tim penggerak pemberdayaan kesejahteraan keluarga (PKK).

Ia juga menyebut, empat rekomendasi itu sifatnya dinamis karena masih ada ruang bagi Komisi B untuk melakukan evaluasi terhadap kebijakan tersebut. Karena itu, tidak menutup kemungkinan akan ada rekomendasi baru setelah implementasi kebijakan tersebut di lapangan.

"Tentunya tujuan ini adalah untuk mengoptimalkan terciptanya integrasi tarif, integrasi trayek dan integrasi fisik. Hal ini sebagaimana amanat dari Perda,” tuntasnya. (tim redaksi)

#jaklingko
#tarifjaklingko
#modatransportasiterintegrasi
#modatransportasijakarta
#komisibdprddkijakarta
#gubernudkijakarta
#aniesbaswedan
#integrasitarifangkutanumum

Tidak ada komentar