Breaking News

Terseret Kasus Dugaan Korupsi Rahmat Effendi, Begini Respons Summarecon

Tugu Summarecon Bekasi. Foto: Ilustrasi/ Net

WELFARE.id-PT Summarecon Agung Tbk terseret dalam kasus dugaan korupsi Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi. Tak ingin berlarut-larut, pihaknya buka suara atas isu gratifikasi yang menyeret nama perusahaan properti tersebut. 

Summarecon menyampaikan klarifikasi mengenai donasi Summarecon untuk Masjid Ar-Ryasakha, Bekasi. General Manager Corporate Communication Summarecon Agung Cut Meutia menyampaikan, tanpa mengurangi rasa hormat terhadap proses hukum yang sedang berlangsung di KPK, dia mengatakan, donasi yang dilakukan merupakan kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR).

"Dengan ini kami menyampaikan klarifikasi bahwa donasi yang dilakukan oleh Summarecon untuk pembangunan sarana ibadah Masjid Ar-Ryasakha, adalah salah satu dari kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR) Summarecon, sebagai bentuk kepedulian perusahaan," katanya melalui keterangan tertulis, dikutip Kamis (2/6/2022).

Pihaknya mengklaim, pemberian donasi tersebut dilakukan sesuai prosedur, dimana Yayasan Pendidikan Sakha Ramdan Aditya sebelumnya telah mengajukan proposal. 

Selanjutnya pihak Yayasan tersebut memberikan kwitansi penagihan, dan donasi disalurkan melalui transfer ke rekening atas nama Yayasan tersebut, sesuai yang tercantum pada proposal dan kwitansi penagihan.

Dia menambahkan, kegiatan CSR Summarecon, khususnya untuk membangun sarana ibadah juga dilakukan dalam beberapa wilayah pengembangan Summarecon. 

Di antaranya, pembangunan Masjid Raya Al Musyawarah di Kelapa Gading, Masjid Raya Al Azhar di Summarecon Bekasi, Krematorium Dharma Agung untuk masyarakat Kota Bekasi yang memerlukan, serta Masjid Jami’ Nurul Huda di Summarecon Serpong.

Selain itu, pada 2021 juga telah dilakukan berbagai kegiatan CSR. Di antaranya, yaitu pemberian bantuan berupa donasi 11 unit ambulans kepada Komunitas Relawan Emergensi Indonesia (KREKI), serta bantuan donasi kepada masyarakat tidak mampu di berbagai wilayah di Indonesia.

Sebelumnya, beberapa waktu lalu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil petinggi Summarecon Agung Oon Nusihono. Ia dipanggil KPK terkait kasus dugaan korupsi Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

KPK menyebut, Oon merupakan Direktur Summarecon Agung. "Oon Nusihono (diperiksa sebagai) saksi," ujar Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali FIkri, Senin (11/4/2022) lalu.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa penuntut umum pada KPK mendakwa Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi alias Pepen menerima suap sebesar Rp10,45 miliar. Selain suap, Pepen juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp1.852.595.000, atau Rp1,85 miliar.

Penerimaan gratifikasi tersebut salah satunya dari PT Summarecon Agung Tbk senilai Rp1 miliar. Hal itu terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa KPK Amir Nurdianto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (30/5/2022).

Uang sebesar Rp1 miliar dari Summarecon itu diterima Rahmat Effendi melalui yayasan miliknya dan keluarga, yakni Yayasan Pendidikan Sakha Ramdan Aditya. Penerimaan itu terjadi dua tahap, yakni sebesar Rp500 juta pada 29 November 2021 dan Rp500 juta pada 7 Desember 2021.

"Pada tanggal 29 November 2021 Terdakwa menerima uang sejumlah Rp500.000.000 dari PT Summarecon Agung Tbk secara transfer dari rekening BCA 065-34555965 atas nama PT Summarecon Agung Tbk ke rekening PT Bank BJB No. 0118932161100atas nama Masjid AR-Ryasakha," ujar jaksa dalam dakwaannya.

Jaksa menyebut, Rahmat Effendi tak melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari kerja sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 12 C ayat (1) UU Tipikor.

"Sehingga dengan demikian haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban serta tugas terdakwa selaku wali kota Bekasi periode 2018 sampai dengan 2023 yang merupakan penyelenggara negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme," kata jaksa.

Atas perbuatan itu, Rahmat Effendi didakwa melanggar Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (tim redaksi)

#walikotabekasinonaktif
#rahmateffendi
#didugamenerimasuap
#didugamenerimagratifikasi
#ptsummareconagungtbk
#kpk
#klarifikasisummarecon
#danacsr
#kasusdugaantipikor

Tidak ada komentar