Breaking News

Terbukti Bersalah Membunuh Sejoli di Nagrek, Kol Inf Priyanto Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI!

Kolonel Inf Priyanto saat menjalankan sidang sebagai terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana. Foto: Istimewa/ Net

WELFARE.id-Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta memvonis penjara seumur hidup terhadap terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Kolonel Inf Priyanto. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap dua sejoli di Nagreg, Jawa Barat.

"Mengadili terdakwa Priyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ke satu melakukan tindak pidana dakwaan primair pembunuhan berencana bersama sama,” kata Hakim Ketua Pengadilan Militer Tinggi Brigjen TNI Faridah Faisal, Selasa (7/6/2022). Ia juga diadili dengan dakwaan perampasan kemerdekaan orang secara bersama-sama. 

Adapun, Priyanto juga dianggap bersalah menghilangkan mayat dan menyembunyikan kematian orang lain. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sesuai dengan tuntutan yang dilayangkan oleh Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy pada sidang tuntutan Kamis 21 April silam. 

Adapun tuntutannya yakni pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer. "Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” imbuh majelis hakim. 

Priyanto dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP, Pasal 333 KUJP, Pasal 333 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP. Sebatas informasi, Kolonel inf Priyanto merupakan terdakwa atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Handi dan Salsabila di kawasan Nagreg, Jawa Barat pada 8 Desember 2021 silam. 

Kasus berawal ketika Kolonel Priyanto bersama dua bawahannya yakni Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko menabrak dua sejoli tersebut menggunakan Mobil Panther Isuzu berwarna hitam. Alih-alih membawa korban ke rumah sakit untuk memberikan pertolongan, ia justru berencana menghilangkan jejak korban dengan membuang korban ke Sungai Serayu di Jawa Tengah. 

Belakangan diketahui, Salsa dibuang ke sungai dalam kondisi meninggal dunia. Sedangkan Handi sendiri masih dalam kondisi hidup. (tim redaksi)

#kolonelpriyanto
#pembunuhsejolidinagrek
#vonisseumurhidup
#dipecatdaritni
#pembunuhanberencana

Tidak ada komentar