Breaking News

Tambang Timah Tanpa Izin di Babel Marak, Pemprov Babel Siap Sanksi Penadah Bijih Ilegal

Tambah timah. Foto: Ilustrasi/ Net

WELFARE.id-Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meminta kolektor timah untuk menghentikan pembelian bijih timah hasil dari penambangan ilegal. Tujuannya untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam memberantas penambangan tanpa izin itu.

"Kami meminta mulai sekarang kolektor tidak lagi membeli bijih timah ilegal ini," kata Pejabat (Pj) Gubernur Kepulauan Babel Ridwan Djamaluddin, Senin (20/6/2022). 

Ia menegaskan, Pemprov Kepulauan Bangka Belitung telah mengeluarkan kebijakan membentuk Satgas Tambang Timah Ilegal untuk mengatasi penambangan ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat serta pemerintah.

"Penambangan ilegal ini marak, karena ada kolektor yang menampung dan membeli bijih timah dari hasil tambang tanpa izin tersebut," bebernya. Oleh karena itu, dia yang juga menjabat sebagai Dirjen Minerba Kementerian ESDM meminta kolektor dan pengusaha tambang mendukung kebijakan pemerintah provinsi dengan tidak lagi membeli bijih timah ilegal ini.

"Kita akan menindak kolektor dan pengusaha yang masih membandel membeli bijih timah dari hasil penambangan ilegal ini," tegasnya. Ia juga mengajak penegak hukum dan kepolisian untuk menertibkan penambangan ilegal.

Penampung bijih timah ilegal ini, menurutnya, sangat merugikan negara. "Kita berharap dengan larangan membeli bijih timah dari tambang ilegal ini akan membuat lingkungan terjaga dengan baik dan kehidupan masyarakat di Babel dapat berkelanjutan di masa mendatang," harapnya.

Sebelumnya, Tim penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyerahkan berkas tiga tersangka penambangan ilegal di Taman Hutan Raya Bukit Mangkol pada Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung. Sementara satu tersangka lainnya berinisial SHT dinyatakan buron.

Direktur Penegakan Hukum Terpadu KLHK Yazid Nurhuda mengatakan, penanganan perkara berawal dari laporan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka Tengah terkait kegiatan tambang timah ilegal di kawasan Hutan Konservasi Taman Hutan Raya Bukit Mangkol.

Kemudian ditindaklanjuti dengan kegiatan operasi gabungan Ditjen Gakkum KLHK, Polda Kepulauan Bangka Belitung dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka Tengah pada 10 November 2021.

Tim operasi mengamankan tiga tersangka yang merupakan warga Pangkalpinang yakni YN (46), MR (41) dan KR (51). Sedangkan SHT (58) masih dalam pencarian orang (DPO).

"Penyidik Ditjen Gakkum KLHK memasukkanya dalam DPO dan akan dilakukan pencarian sampai ditemukan," ujar Yazid dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/6/2022). Barang bukti yang diamankan berupa 3 unit mesin pompa, 5 buah jeriken berisi bensin, 2 buah pipa ulir, 1 buah selang gabang berwarna merah 20 meter, dan 1 buah parang.

Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 89 ayat (1) huruf a jo. Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

Ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1,5 miliar dan paling besar Rp10 miliar. (tim redaksi)

#tambangtimahilegal
#stoppembelianbijihtimahilegal
#merusaklingkungan
#tersangkapenambangtimahilegal
#tambangilegalmarak
#bangkabelitung
#penampungbijihtimah

Tidak ada komentar