Breaking News

Siasati Tarif Listrik 3.500 V Naik, Begini Syarat dan Cara Turunkan Daya Listrik

Foto: Freepik

WELFARE.id-Pemerintah secara resmi menaikkan tarif dasar listrik (TDL) bagi pelanggan rumah tangga dengan daya di atas 3.500 VA dan golongan pemerintah mulai 1 Juli 2022 nanti. 

Keputusan penyesuaian tarif listrik ini sebagaimana tertuang dalam Surat Menteri ESDM Nomor T-162/TL.04/MEM.L/2022 tertanggal 2 Juni 2022. 

Jadi, terhitung bulan depan tarif TDL pelanggan rumah tangga daya di atas 3.500 VA atau rumah mewah akan disesuaikan dari Rp 1.444,7 per kilowatthour (kWh) menjadi Rp 1.699,53 per kWh. 

Direktur Utama (Dirut) PT PLN (Persero) Darmawan Prasojo mengatakan, penyesuaian tarif dilakukan untuk mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan. Tapi bagaimana bila pelanggan rumah tangga dengan daya di atas 3.500 VA mengajukan penurunan daya?

Darmawan mengatakan jika memberatkan, para pelanggan rumah tangga dengan daa di atas 3.500 VA diizinkan untuk mengajukan penurunan daya listrik kepada PLN. 

"Pindah daya silakan karena ini hak asasi dari masing-masing pelanggan," terang Darmawan dalam konferensi pers Senin (13/6/2022). 

Meski demikian, ia menyarankan agar pelanggan yang mengajukan penurunan daya dapat menyesuaikan dengan konsumsi listrik harian rumahnya. 

Itu agar tak ada kendala teknis berupa sekring rumah yang sering turun akibat konsumsi lebih besar dibanding daya listrik. 

Jadi apa saja syarat dan cara menurunkan daya listrik?
Vice President Komunikasi Korporat PLN Gregorius Adi Trianto mengatakan, pelanggan yang ingin melakukan turun daya harus mengajukan permohonan terlebih dahulu. 

Permohonan tersebut, harus diajukan ke kantor PLN terdekat dan tidak bisa melalui aplikasi PLN Mobile. Sebab, turun daya hanya bisa dilakukan oleh petugas PLN. 

"Untuk proses penurunan daya, pelanggan dapat mengajukan permohonan ke kantor PLN terdekat sesuai dengan lokasi rumah pelanggan dan menyiapkan data-data," ujarnya.

Adapun data-data yang wajib disiapkan oleh pelanggan yang ingin turun daya listrik adalah:

1. Nomor ID pelanggan/rekening 
2. Detail alamat lengkap 
3. Nomor telepon yang bisa dihubungi 
4. Nomor identitas 
5. KTP Surat kuasa bagi pemohon yang mengajukan/bermohon atas nama orang lain. 

Gregorius juga mengatakan sebelum melakukan permohonan penurunan daya listrik, pelanggan harus menyelesaikan seluruh tagihan listrik atau kewajiban lain terlebih dahulu. 

Pelanggan juga bisa melakukan permohonan penurunan daya ke tarif rumah tangga daya 450-900 VA. Namun sebelum itu, PLN akan melakukan verifikasi daya terlebih dahulu.

Gregorius menuturkan verifikasi data dilakukan guna memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pelanggan terdaftar sebagai penerima subsidi sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

Serupa dengan penambahan daya listrik, pelanggan yang ingin menurunkan daya pun kemungkinan harus mengeluarkan biaya. "Biaya penurunan daya pelanggan bervariasi berdasarkan hasil survei sesuai kebutuhan material dan jasa di daya yang diinginkan pelanggan," tandasnya juga. (tim redaksi)


#tariflistrik
#tarifnaik
#setrum
#rumahmewah
#ptpln
#dirutptpln
#darmawanprasojo

Tidak ada komentar