Breaking News

Rekayasa Kasus Tenggelam di Kalimalang demi Polis Asuransi Rp15 Miliar Dibongkar Polisi

Wahyu Suhada, pelaku kasus laporan palsu demi uang asuransi saat memeragakan rekasaya tercebur di Sungai Kalimalang, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Senin (6/6/2022). Foto: Istimewa

WELFARE.id-Rekayasa kasus kematian dengan cara tenggelam untuk mendapatkan polis asuransi dibongkar pihak kepolisian. Polsek Cikarang Pusat mengamankan pelaku rekayasa kasus tenggelam di Sungai Kalimalang, Wahyu Suhada, 35 dan tiga temannya. 

Ternyata, Wahyu memiliki empat polis asuransi kematian dengan total uang pertanggungan mencapai Rp15 miliar apabila dia meninggal dunia. Terutama bila meninggal akibat mengalami kecelakaan. 

"Jadi untuk klaim asuransi awalnya kita dapat dari rekan tersangka Rp3 miliar tetapi saudara Wahyu mengaku nilainya lebih atau Rp15 miliar," terang Kapolsek Cikarang Pusat AKP Awang Parikesit saat konferensi pers, Jumat (10/6/2022).

Awang memaparkan kalau Wahyu yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu memiliki polis asuransi kematian, yakni Asuransi Astra Life, Allianz, FWD Life Insurance, dan Mega Life dengan total nilai pertanggungan Rp15 miliar.

Perwira pertama Polri ini juga mengatakan bahwa pelaku kerap berpindah tempat saat bersembunyi usai membuat skenario palsu kematiannya. Wahyu bahkan sempat tidur di musala dan tempat pemancingan akibat ketakutan serta bingung mencari lokasi persembunyian.

”Setelah melakukan rekayasa tenggelam di Kalimalang, tersangka melarikan diri dengan berpindah-pindah tempat, sempat di Bogor, Depok, juga Karawang. Kadang tidur di musala, hotel, rumah saudara, bahkan tidur di pemancingan," katanya juga.

Tapi akhirnya, pelaku memutuskan menyerahkan diri dengan mendatangi Mapolsek Cikarang Pusat pada Kamis (9/6/2022) setelah upaya rekayasa kematian yang direncanakannya terbongkar berdasar keterangan tersangka lain, yaitu tiga temannya sendiri. 

Akibat perbuatannya itu, Wahyu dan tiga orang tersangka lain yang merencanakan kasus kematian untuk mengelabui asuransi itu dijerat Pasal 220 KUHP tentang Laporan Palsu dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun empat bulan penjara.

Untuk diketahui, kasus ini berawal dari laporan palsu yang menyebut adanya kejadian dua pengendara sepeda motor terpental ke Sungau Kalimalang, di Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat. 

Korban dikabarkan ditabrak pengendara Toyota Fortuner pada Sabtu (4/6/2022) pukul 03.15 WIB. Petugas kepolisian dibantu BPBD Kabupaten Bekasi, tim SAR, dan relawan kemudian melakukan penyisiran.

Tujuannya, untuk menemukan kedua korban. Tapi setelah dicari tidak juga ditemukan dua jasad dari korban tenggelam tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengetahui kalau laporan tenggelam itu adalah rekayasa.(tim redaksi)


#rekayasakematian
#kalimalang
#tenggelam
#polsekcikarangpusat
#polrestabekasi
#klaimasuransi
#kapolsekcikarangpusat
#akpawangparikesit

Tidak ada komentar