Breaking News

Penyelidikan Anggaran Formula E, MantanSesmenpora Diperiksa KPK

Mantan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot S Dewa Broto.

WELFARE.id-Penyelidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E atau Jakarta e-Prix terus dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terbaru, komisi antirasuah itu memeriksa mantan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot S Dewa Broto. Pemeriksaan dilakukan berkenaan dengan dugaan pidana rasuah penyelenggaran Formula E di DKI Jakarta.

"Diminta untuk memenuhi panggilan dari KPK karena tiga hari lalu baru saja ada surat dari KPK agar saya hadir untuk memberikan klarifikasi terkait dengan masalah pengelolaan anggaran untuk penyelenggaraan Formula E," terang Gatot S Dewa Broto di Gedung Merah Putih Jakarta, Kamis (16/6/2022).

Dia juga mengaku, diminta untuk menjelaskan pengelolaan anggaran penyelenggara Formula E oleh KPK. Gatot juga diminta menjelaskan terkait penerbitan rekomendasi pada Agustus 2019 lalu berkenaan dengan penyelenggaraan mobil balap listrik tersebut.

”Karena memang di dalam surat tersebut disebutkan juga bahwa saat awal persiapan perencanaan tahun 2019 itu ada permohonan dari Pak Gubernur DKI Jakarta kepada Pak Menpora untuk menerbitkan rekomendasi, dan rekomendasi itu sudah diterbitkan dan diminta hari ini untuk dibawa ke KPK," katanya juga.

Gatot juga mengatakan, dalam surat rekomendasi itu Pemerintah Pusat mempersilakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk menyelenggarakan Formula E. Namun, ujarnya juga, dengan catatan bahwa Pemerintah Pusat tidak akan membantu penganggaran kegiatan balap mobil elektrik tersebut.

Dia juga mengatakan, surat rekomendasi kegiatan merupakan hal yang lazim dikeluarkan Kemenpora. Namun, dalam surat rekomendasi itu, ucap Gatot juga, memang tidak mencantumkan anggaran yang akan bakal dihabiskan untuk penyelenggaraan Formula E.

"(Isi rekomendasi) hanya menyebutkan silakan diadakan Formula E, tapi kami tidak akan membantu masalah anggarannya. Saya kira itu hal yang wajar. Apa artinya? Rekomendasi biasa, seperti lazimnya rekomendasi untuk sebuah kegiatan olahraga," paparnya juga.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan lembaga antikorupsi ini tengah menyelidiki alasan tingginya biaya penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta. Biaya yang dikeluarkan Pemprov DKI diketahui lebih tinggi dibandingkan kota lain yang juga jadi penyelenggara Formula E.

KPK juga menyoroti masa tender proyek Formula E yang dianggap melampaui masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Alex mengatakan, tender proyek seharusnya tidak boleh melewati masa jabatan kepala daerah karena berkaitan dengan anggaran yang dipakai  saat seorang gubernur menjabat.

”Saat ini sudah ada pembayaran Rp560 miliar untuk penyelenggaraan Formula E selama tiga tahun ke depan, yakni 2022, 2023, 2024 dan itu melampaui periode Gubernur DKI (Anies Baswedan) saat ini yang berakhir September 2022," kata Alex, Rabu (27/4/2022) lalu. (tim redaksi)


#penyelidikan
#dugaankorupsi
#kpk
#formulae
#mobillistrik
#mobilelektrik
#sesmenpora
#gatotsdewabroto

Tidak ada komentar