Breaking News

Penghapusan Kelas Pelayanan BPJS Kesehatan Berlaku Bulan Depan, Soal Penyesuaian Iuran Masih Tanda Tanya

Kartu BPJS Kesehatan. Foto: Ilustrasi/ Net

WELFARE.id-Pengelompokkan kelas 1, 2, dan 3 dalam pelayanan BPJS Kesehatan akan segera dihapus, bulan depan. Dengan rencana tersebut, maka masyarakat tidak lagi diklasifikasikan dalam kelas-kelas pelayanan, pun demikian dengan pembayaran tarifnya.

Selama ini diketahui, pembayaran iuran untuk kelas 1 sebesar Rp150 ribu, kelas 2 Rp100 ribu, dan kelas 3 Rp35 ribu. Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN Lene Muliati mengungkapkan, regulasinya masih dalam tahap persiapan dan ditargetkan akhir bulan Juni telah selesai. 

Termasuk dalam perhitungan tarif untuk rumah sakit dan besaran iuran yang harus dibayar oleh masyarakat, masih dalam tahap pembahasan. "Pembiayaan masih dalam proses," katanya kepada wartawan, dikutip Selasa (7/6/2022).

Bulan depan, program baru tersebut akan dimulai pada pilot project di sejumlah Rumah Sakit (RS) yang ditunjuk. Sembari melihat implementasi dan persiapan dari RS lainnya.

"Rencana implementasi tetap sesuai dengan yang telah disampaikan sebelumnya. Dimulai bulan Juli 2022 di rumah sakit vertikal dengan 9 kriteria (dari 12 kriteria) terlebih dahulu," ulasnya.

Dalam hal ini, Kementerian Kesehatan dan DJSN bersama-sama melaksanakan assessment atau penilaian terhadap persiapan infrastruktur rumah sakit, dengan melibatkan asosiasi profesi, asosiasi rumah sakit, dan fasilitas kesehatan lainnya. Lene menambahkan, hingga saat ini ada 34 rumah sakit vertikal yang tersebar di seluruh Indonesia. 

Jadi, pada Juli nanti, kemungkinan baru sebagian rumah sakit vertikal saja yang akan menerapkan rawat inap BPJS kelas standar. "Saat ini ada 34 rumah sakit vertikal, kalau 50% berarti sekitar 17-18 rumah sakit dahulu yang akan diterapkan di Juli," imbuhnya. 

Dengan adanya kelas standar rawat inap BPJS Kesehatan ini, maka pelayanan kelas 1, 2, dan 3 akan dihapus. Sehingga seluruh peserta BPJS Kesehatan hanya akan memiliki 1 tarif dan kelas perawatan yang sama, yang masih digodok kisaran harganya. (tim redaksi)

#bpjskesehatan
#penghapusankelasperawatan
#kelasstandar
#satutarif
#perubahaniuranbpjskesehatan
#rawatinap
#djsn
#kementeriankesehatan 

Tidak ada komentar