Pemkab Tangerang Juga Tutup Operasional Tiga Outlet Holywings
WELFARE.id-Langkah berani Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menutup 12 outlet Holywings di Ibu Kota diikuti daerah-daerah lainnya di Jabodetabek.
Salah satunya yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang yang menyegel dan menutup kegiatan operasional tiga outlet Holywings di Kabupaten Tangerang.
Langkah itu diambil setelah dianggap Holywings melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 20 Tahun 2004 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Langkah Pemkab Tangerang itu mengikuti jejak Pemprov DKI yang menutup paksa 12 outlet Holywings.
"Penutupan ini juga bukan terkait perihal perizinan saja, tetapi juga terhadap penegakan Perda Kabupaten Tangerang Nomor 20 Tahun 2004 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum," terang Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar dalam jumpa pers, Rabu (29/6/2022).
Dalam Pasal 2 ayat (1) Perda tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum menyebutkan, larangan unit usaha membuat keributan atau keonaran di sekitar tempat tinggal tempat usaha atau tempat lainnya, dan membuat sesuatu yang dapat mengganggu ketertiban banyak orang.
Zaki juga menjelaskan, penutupan dan pencabutan izin operasional tersebut setelah adanya kasus promosi minuman beralkohol oleh pihak Holywings.
Hal itu sangat mengganggu ketertiban umum dan ketertiban sosial di Kabupaten Tangerang.
"Kemarin (Selasa) malam, kami sudah putuskan dari Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk mencabut izin dan menutup seluruh gerai Holywings," terang juga Zaki yang menjabat Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta ini.
Tiga outlet Holywings di Kabupaten Tangerang yang ditutup tersebut, yaitu Holywings XYZ Complex yang berlokasi di BSD City, Holywings di Gading Serpong, dan Holywings di Lippo Karawaci.
Zaki juga mengingatkan, aturan penutupan operasional itu harus dipatuhi oleh manajemen Holywings bila tidak pihaknya akan mengambil langkah tegas. (tim redaksi)
#kontroversi
#holywings
#penutupanpaksa
#pencabutanoperasional
#promosikontroversial
#kabupatentangerang
#bupatitangerang
#ahmedzakiiskandar
Tidak ada komentar