Lolos dari Gugatan Program Tabung Tanah, UYM Masih Hadapi Dua Tuntutan
WELFARE.id-Ustaz Yusuf Mansur berhasil lolos dari satu gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Meski begitu, Yusuf Mansur masih menanti hasil dari dua gugatan perdata lainnya.
Satu gugatan yang dimenangkan Yusuf Mansur adalah perkara berkaitan dengan program tabung tanah dari Jam'an Nur Chotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur senilai Rp337 juta yang diajukan oleh Sri Sukarsi dan Marsiti. Gugatan terhadap Yusuf Mansur itu tidak diterima PN Tangerang.
"Mengabulkan eksepsi tergugat. Dalam pokok perkara menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima," sebut hakim dalam persidangan di PN Tangerang, dikutip Kamis (23/6/2022).
Berikut pertimbangan majelis hakim yang diketuai Wendra Rais:
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan eksepsi dan pokok gugatan dalam perkara ini bahwa surat kuasa khusus penggugat tertanggal 29 Desember 2021 yang mewakili penggugat adalah cacat hukum dan tidak sah dengan alasan karena dalam jawaban dan eksepsinya kuasa hukum penggugat bertindak berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 29 Desember 2021. Ternyata surat kuasa khusus itu tidak dicantumkan tanggal. Kemudian, tidak tahu pada makna yang ditempel pada surat kuasa khusus tersebut, sehingga surat kuasa tersebut tidak bersifat formal.
Oleh karenanya majelis hakim berpendapat bahwa dengan dicantumkannya tanggal bulan dan tahun pada materai yang ditempel pada surat kuasa khusus yang dibuat penggugat, pada tanggal 29 September, bukanlah perbuatan formil dalam surat kuasa khusus dalam perkara perdata.
Gugatan para penggugat kurang pihak karena dalam gugatan para penggugat menyebut tentang adanya dalam program investasi tabung tanah koperasi merah putih, namun dalam gugatannya para penggugat tidak melibatkan koperasi merah putih. Seharusnya para penggugat juga mengajukan gugatan kepada pihak pihak yang terlibat langsung dalam investasi tabung tanah. Maka dengan gugatan kurang pihak, sehingga dinyatakan tidak dapat diterima.
Gugatan para penggugat kabur tidak jelas karena isi gugatan tidak sistematis. Dan antara fakta yang satu dengan yang lainnya tidak jelas hubungannya. Nampak para penggugat merangkai cerita maupun peristiwa yang tidak saling berhubungan dan juga gugatan para penggugat tidak jelas dan kabur karena perhitungan besarnya nilai kerugian tidak jelas dan tidak rinci. Oleh karena para penggugat dalam menghitung besarnya nilai kerugian tidak rinci dari mana dan berdasar apa perhitungan besarnya nilai kerugian sebagaimana dimaksud
Dalam petitumnya, penggugat meminta hakim menyatakan Ustaz Yusuf Mansur telah melakukan perbuatan hukum yaitu berupa pengumpulan dana yang tidak sah. Pengumpulan dana itu disebut melalui proyek Program Tabung Tanah. Ustaz Yusuf Mansur digugat membayar total senilai Rp337.960.000.
"Menghukum Tergugat (Ustaz Yusuf Mansur) untuk membayar kepada Penggugat I (Sri Sukarsi) sebesar Rp197.600.000 dengan perincian sebagai berikut: uang bagi hasil/kerahiman sebesar Rp47.600.000; uang ganti rugi sebesar Rp100.000.000; uang denda sebesar Rp50.000.000," demikian bunyi petitum yang dikutip dari SIPP PN Tangerang.
"Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat II (Marsiti) sebesar Rp140.360.000 dengan perincian sebagai berikut: uang bagi hasil/kerahiman sebesar Rp15.360.000; uang ganti rugi sebesar Rp75.000.000; uang denda sebesar Rp50.000.000," imbuhnya.
Selain itu penggugat juga meminta Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) membuka aliran dana para penggugat pada Program Tabung Tanah itu. Lalu para penggugat juga meminta hakim menghukum Ustaz Yusuf Mansur membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp5.000.000 per hari kepada para penggugat sejak tanggal putusan ditetapkan.
Respons Yusuf Mansur
Ustaz Yusuf Mansur buka suara usai gugatan perdata berkaitan dengan program tabung tanah dari Jam'an Nur Chotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur tidak diterima oleh Pengadilan Negeri Tangerang. Dia merasa bersyukur dengan putusan tersebut.
"Alhamdulillah. Dengan izin Allah, gugatan di Pengadilan Negeri Tangerang, atas saya, ditolak. Dan make falsafah Jawa aja 'Menang tanpa ngasorake'. Menang tanpa bersorak sorai. Tanpa menghina kawan. Nggak ada lawan juga. Sodara semua. Dan Sebagai berikut kemenangan utama itu diampuni Allah, dimaafin, dirahmati, dan dikasih bersaudara dengan semua yang membenci, mencari gara-gara mencari-cari kesalahan, mencari-cari aib dan keburukan, dan membuat narasi-narasi kayak apaan tau," kata Yusuf Mansur seperti dilihat dalam unggahan di akun Instagrammnya @yusufmansurnew.
Ia menuturkan, putusan tersebut sebagai kemenangan. Dia berharap penipu sesungguhnya bisa diberi ampunan. "Dan kemenangan juga bagi saya, adalah saat semua yang ditipu oleh penipu asli yang entah gimana itu, bisa diganti sama Allah berlipat-lipat. Termasuk juga ilmu, hikmah, ampunan, maaf, dan diganti dengan benar-benar kebaikan-kebaikan dunia akhirat, dalam beragam bentuknya. Seperti iman, islam, kebahagiaan-kebahagiaan lain, panjang umur, lagi sehat walafiat, keluarga dan turunan-turunan yang baik-baik saja, dan sebagainya," katanya
Yusuf Mansur juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang sampai saat ini masih percaya dan mendukung dirinya. Dia berharap kasus-kasus lain yang masih berjalan dapat menjadi pembelajaran untuk ke depannya.
Lebuh lanjut, Yusuf Mansur berharap semua pihak dapat diberi kesabaran. Dia mengajak semua pihak untuk berhenti menghasut dan memutarbalikkan fakta.
"Semoga semua dikasih kesabaran, dan terus melangkah membangun umat, bangsa dan negara. Bergandengan tangan, bersatu, dan berhenti saling memusuhi, dan memprovokasi. Berhenti menghasut, menebarkan kebencian, kemarahan, berhenti memproduksi konten-konten yang campur aduk, konten-konten yang mengundang amarah, tanda tanya, candaan-candaan bahaya, dan pemutarbalikan fakta," ucapnya.
"Semoga semua dikaruniai benar-benar kemampuan bersabar dan berprasangka baik. Dan terus mau percaya Allah, bahwa kehendak Allah, selalu maha baik. Terhadap semua yang ada di balik semua kegaduhan ini, ada Allah. Saya juga punya salah. Mari sama-sama kita bertaubat kepada Allah. Semoga saya pribadi, sepenuh-penuhnya diampuni Allah," imbuhnya
Yusuf Mansur Tunggu Hasil 2 Gugatan Lain
Selesai 1 perkara, Yusuf Mansur masih ditunggu hasil persidangan dua gugatan lainnya. Dua gugatan itu masih terkait program tabung tanah dan Wanprestasi patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umroh.
Kuasa Hukum Yusuf Mansur, Ariel Muchtar menyebut persidangan kedua perkara itu masih berjalan. Menurut Ariel, untuk persidangan gugatan tabung tanah sudah masuk agenda kesimpulan pada pekan depan.
Mungkin minggu depan, kesimpulan minggu depan perkara 1391. Kemudian setelah kesimpulan nanti ada putusan. Putusan itu ada tergantung majelis hakim tunda satu minggu, dua minggu tergantung majelis hakim," kata Ariel.
Sementara untuk gugatan perkara Wanpprestasi terkait patungan hotel akan memasuki agenda jawaban tergugat. Sidang akan digelar pada Kamis pekan depan. Berikut ini tentang dua gugatan yang hasilnya masih dinanti Yusuf Mansur:
Sebelumnya, rumah Ustaz Yusuf Mansur di kawasan Cipondoh, Tangerang, digeruduk puluhan orang. Massa yang juga merupakan jemaah Masjid Darussalam Kota Wisata Cibubur itu menagih hasil investasi batu bara senilai miliaran rupiah.
Sekretaris Pelita Lima Pilar, Herry Joesoef, yang mendampingi massa mengatakan, massa ada sekitar 30 orang. Sebelum melakukan aksi ini, lanjut Herry, mereka sudah dua kali mengundang Ustaz Yusuf Mansur untuk bertemu, namun sekalipun ia datang.
"Kami datangi, ngacir. Nggak tahu kabur ke mana. Satu versi, versi polisi menyebut dia ada di Yaman. Versi yang lain, saya dapatkan, dia kabur sama keluarganya ke Singapura sekarang. Nggak tahu yang benar yang mana," ungkap Herry
Dikatakan Herry, mereka beramai-ramai ke rumah Ustaz Yusuf Mansur karena tidak berani datang sendirian untuk menanyakan perihal investasi itu. Ia pun mengungkapkan alasan ketakutan mereka.
"Kan tidak semua orang yang punya kaitan dengan Yusuf Mansur secara fisik berani menghadapinya. Premannya saja banyak tadi di sana. Tuntutan, pasti yang nggak selesai-selesai itu, yang dia (Yusuf Mansur) bohong terus. Misalnya, batu bara, yang melibatkan jamaah Masjid Darussalam Kota Wisata Cibubur itu 250 orang," jelas Henry.
Herry menambahkan, investasi batu bara ini terjadi pada akhir tahun 2009, dengan dana yang terkumpul sebanyak Rp46 Miliar. Namun, Ustaz Yusuf Mansur selaku komisaris utama tidak mengakuinya.
"Padahal dia menjadi Komisaris Utama PT Padi Partner Perkasa, PT di mana tambang batu bara itu bernaung. Ternyata kan produknya enggak ada. Itu sudah 12 tahun sejak investasi," tambahnya.
Sementara itu, polisi memastikan aksi protes yang berlangsung selama 10 menit itu, berlangsung kondusif dan tidak ada tindakan anarkis yang terjadi. "Situasi kondusif, tidak ada anarkis nggak ada. Hanya menyampaikan aspirasi saja," kata Kapolsek Cipondoh Kompol Ubaidillah saat dihubungi. (tim redaksi)
#ustazyusufmansur
#yusufmansur
#investasi
#penggelapandana
#pntangerang
Tidak ada komentar