Breaking News

Kreditur Akhirnya Terima Proposal Perdamaian Garuda, Ini Tiga Poin Utamanya

Pesawat Garuda Indonesia. Foto: Ilustrasi/ Net

WELFARE.id-PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk berkomitmen memenuhi kewajiban yang tertuang dalam proposal perdamaian yang diserahkan pada kreditur. Proposal tersebut disetujui oleh 347 kreditur dan 365 kreditur yang hadir dalam voting Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada Jumat (17/6/2022) lalu.

"Akhirnya kami berhasil menghasilkan sebuah proposal perdamaian yang alhamdulillah diterima oleh lebih dari 95 persen yang hadir. Ini menunjukkan kepercayaan yang sangat tinggi dari para kreditur terhadap rencana ke depan Garuda dan proposal perdamaian Garuda," ujar Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra kepada media, dikutip Senin (20/6/2022).

Proposal perdamaian yang diajukan Garuda kepada kreditur memuat beberapa klasifikasi. Pertama, Garuda akan membayar lunas utang dalam Daftar Piutang Tetap (DPT) kepada lessor, finance lessor, vendor Perawatan, Perbaikan, dan Operasi (MRO), produsen pesawat dan vendor lain yang berjumlah di bawah Rp255 juta. 

Pembayaran akan dilakukan dengan arus kas perusahaan secara prorata. Kedua, untuk utang berjumlah Rp255 juta ke atas, sukuk lessor itu akan memperoleh utang baru sebesar USD825 juta dan saham senilai USD330 juta.

Pihaknya mengakui, merubah nilai penerbitan surat utang yang semula USD800 juta menjadi USD825 juta atau setara dengan Rp12,23 triliun (kurs Rp 14820/dolar). Kenaikan nilai surat utang ini karena permintaan kreditur, setelah negosiasi yang dilakukan sebelum pengambilan suara penundaan pembayaran kewajiban utang (PKPU).

Irfan juga menjelaskan, penerbitan surat utang itu merupakan salah satu instrumen restrukturisasi pembayaran kewajiban utang bagi kreditur dengan nilai tagihan di atas Rp255 juta. "Tagihan diatas Rp 255 juta dan kreditur akan menerima secara pukul rata," ucapnya.

Ketiga, untuk pihak bank dan perusahaan BUMN utang maupun pinjaman akan diperpanjang selama 22 tahun, dengan bunga 0,1 persen per tahun. "Itu adalah proposal perjanjian kita. Sekitar 97 persen setuju," sebut Irfan.

Selain itu, ia menambahkan utang Garuda sebesar Rp142 triliun telah turun 80 persen menjadi sekitar Rp113,6 triliun setelah proposal disetujui. Dirinya juga berencana menjalankan rencana bisnis yang akan menghasilkan lebih banyak profit dengan fokus pada penerbangan domestik. 

Meski begitu, sambungnya, hal tersebut tidak menutup kemungkinan bahwa Garuda dapat melakukan penerbangan internasional. "Kami akan tetap melayani rute internasional, umrah dan haji. Tapi kami akan tetap fokus ke kargo. Jadi rute internasional hanya akan kami terbangkan bila menguntungkan," imbuhnya.

Saat ini, sambung Irfan, perseroan memiliki sekitar 70 pesawat dalam armadanya. Namun, perusahaan masih perlu waktu untuk memperbaiki beberapa pesawat hingga dapat diterbangkan.

"Kami dan para lessor sudah memperoleh kesepakatan dan pesawat yang serviceable bisa kami siagakan dan terbangkan melayani kebutuhan publik," ulasnya. Sebelumnya, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk menang tahapan pemungutan suara atau voting dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Dalam voting tersebut, 347 kreditur atau 95,07 persen menyetujui proposal perdamaian dari jumlah kreditur konkruen yang hadir dengan total suara sebanyak 12.162.455. Rapat itu dihadiri 365 kreditur dengan total jumlah hak suara 12.479.432.

"Momentum selama hampir 7 bulan kita menjalin komunikasi dan mencari solusi terbaik masalah Garuda. Ini tak mudah dan harus dipertimbangkan secara matang," paparnya lagi.

Dirinya selaku pimpinan maskapai penerbangan BUMN mewakili para manajemen dan karyawan meminta maaf kepada semua kreditur. Ia juga mengucapkan terima kasih karena telah bekerjasama dalam upaya memastikan bisnis yang makin solid dan optimal.

"Terimakasih sebesar-besarnya atas waktu dan upaya. Semoga fundamental perusahaan akan jadi manifestasi penting dalam ekosistem bisnis bersama," tuntasnya. (tim redaksi)

#garudaindonesia
#kreditur
#lessor
#proposalperdamaiangaruda
#tigapoinutama
#pkpu
#pembayaranutang

Tidak ada komentar