Breaking News

KPK Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan LNG di Pertamina

Ilustrasi LNG. Foto : instagram @pertamina

WELFARE.id-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menaikan pengusutan kasus dugaan korupsi pembelian LNG di PT Pertamina tahun 2011 sampai 2021 ke tahap penyidikan. KPK pun kini sudah memiliki target siapa saja pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka. 

Kasus dugaan korupsi LNG di Pertamina tersebut sebelumnya hasil dari pelimpahan perkara yang sebelumnya sempat pula ditangani oleh Kejaksaan Agung RI. 

Penyidik lembaga antikorupsi menemukan peristiwa pidana korupsi dalam pengadaan LNG di perusahaan plat merah tersebut. "Benar, KPK saat ini melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT PTMN (Pertamina) tahun 2011-2021," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Jakarta, Kamis (23/6/2022). 

Ali menerangkan, pihaknya sudah menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka dalam rasuah di PT Pertamina ini. Sayangnya, lembaga antirasuah itu masih belum membeberkan secara perinci kronologi maupun pihak-pihak yang ditetapkan tersangka 

"Pengumuman pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan korupsi yang dilakukan dan pasal-pasal yang disangkakan akan kami sampaikan ketika upaya paksa penangkapan maupun penahanan dilakukan," ucap Ali. 

Ali memastikan akan memberikan perkembangan dalam pengusutan perkara korupsi LNG ini. "Setiap perkembangan dari penyidikan ini, akan selalu kami sampaikan," tambahnya. 

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, KPK dan Kejaksaan Agung sama-sama melakukan penyelidikan di kasus dugaan korupsi pembelian LNG di Pertamina. Sesuai dengan UU KPK nomor 19 tahun 2019 hasil revisi, KPK memiliki kewenangan untuk koordinasi dengan institusi penegak hukum lain. 

Firli pun telah memerintahkan pihaknya melalui Plt Deputi Koordinasi dan Supervisi serta Deputi Penindakan segera menindaklanjuti kasus tersebut bersama Kejaksaan Agung RI. "KPK menyambut baik kebijakan Jaksa Agung RI bahwa perkara tersebut ditangani KPK. Selanjutnya plt Deputi Korsup dan Deputi Penindakan KPK yang menindaklanjuti," katanya beberapa waktu lalu. (Tim Redaksi)

#kpk
#kasuskorupsi
#korupsidipertamina
#pertamina
#lng

Tidak ada komentar