Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Tipikor Proyek Pengadaan Satelit Kemenhan, Ditaksir Rugikan Negara Rp500 Miliar Lebih
Satelit. Foto: Ilustrasi/ Net
WELFARE.id-Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) periode 2012 sampai dengan 2021.
Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung Edy Imran menyampaikan, ketiga tersangka korupsi proyek satelit Kemenhan itu adalah, Laksamana Muda (Purn) AP selaku Mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan periode Desember 2013-Agustus 2016, SCW selaku Direktur Utama PT Dini Nusa Kesuma, dan AW selaku Komisaris Utama PT Dini Nusa Kesuma.
"Tim Penyidik Koneksitas telah melakukan pemeriksaan terhadap 47 orang saksi yang terdiri dari saksi TNI dan Purnawirawan berjumlah 18 orang, saksi sipil berjumlah 29 orang dan permintaan keterangan ahli berjumlah dua orang," tutur Edy kepada wartawan, dikutip Kamis (16/6/2022).
Ia merinci, perbuatan para tersangka yang melakukan korupsi satelit Kemenhan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. Di antaranya, pembayaran sewa satelit dan putusan arbitrase sebesar Rp480.324.374.442, pembayaran konsultan sebesar Rp20.255.408.347, sehingga total keseluruhan berjumlah Rp500.579.782.789.
"Yang telah dilakukan audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP," jelas dia. Tim juga secara intens melakukan koordinasi dengan BPKP untuk menentukan unsur-unsur yang memenuhi terjadinya dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
"Hasil audit BPKP telah dilakukan sebanyak tiga kali, yaitu audit internal, audit atas tujuan tertentu, dan audit investigasi di mana dari hasil pemeriksaan keterangan para saksi secara maraton serta alat bukti lainnya.
Baik berupa dokumen, surat, rekaman video, rekaman suara serta alat bukti lainnya, terdapat unsur-unsur yang kuat dan meyakinkan patut diduga bahwa telah terjadi kerugian negara dalam proses pengadaan dan sewa Satelit Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur tersebut," paparnya panjang lebar.
Kejagung juga sudah menyatakan, negara mengalami kerugian Rp500 miliar lebih terkait dugaan tipikor tersebut. "Jadi indikasi kerugian negara yang kita temukan hasil dari diskusi dengan rekan-rekan auditor, ini kita perkirakan uang yang sudah keluar sekitar Rp500 miliar lebih dan ada potensi.
Karena kita sedang digugat di arbitrase sebesar 20 juta USD," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Ardiansyah saat konpers, Jumat, 14 Januari 2022.
Ia menjelaskan, jumlah Rp 500 miliar dari proyek satelit Kemenhan tersebut diperuntukkan untuk membayar biaya sewa Avanti sebesar Rp491 miliar, kemudian untuk biaya konsultan sebesar Rp18,5 miliar. Selanjutnya untuk biaya Arbitrase Navajo senilai Rp4,7 miliar.
"Nah ini yang masih kita sebut potensi ya, karena ini masih berlangsung dan kita melihat bahwa timbulnya kerugian atau pun potensi sebagaimana tadi yang disampaikan di persidangan Arbitrase ini," jelasnya.
"Karena memang ada kejahatan yang kualifikasinya ketika ekspose dilakukan, ini masuk ke dalam kualifikasi tindak pidana korupsi," sambungnya. Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud Md meminta agar pembuat dan penandatangan kontrak proyek satelit komunikasi pertahanan (Satkomhan) Kementerian Pertahanan (Kemhan) pada 2015-2016 bertanggung jawab.
Hal itu karena belum ada kewenangan negara di dalam APBN dalam pengadaan satelit. "Yang bertanggung jawab yang membuat kontrak itu karena belum ada kewenangan dari negara di dalam APBN bahwa harus melakukan pengadaan satelit dengan cara-cara itu," katanya dalam konferensi pers, Kamis, 13 Januari 2022. (tim redaksi)
#kasusdugaantipikor
#pengadaansatelitkemenhan
#mahfudmd
#menkopolhukam
#kejagung
#tetapkantersangkabaru
#didugarugikannegara
Tidak ada komentar