Breaking News

Kasus Korupsi Anak Usaha Jakpro, Bareskrim Polri Sita Aset Rp157 Miliar

Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo. Foto: Istimewa

WELFARE.id-Dugaan kasus korupsi yang terjadi pada PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) yang merupakan anak perusahaan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) tengah diselidiki oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Bahkan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) sudah menyita aset senilai total Rp157 miliar dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut. 

"Total nilai pemulihan aset dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam pembangunan menara dan pengadaan Gigabit Passive Optical Network (GPON) sejumlah Rp157.526.802.00," terang Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo, Senin (13/6/2022).

Cahyono juga menyebutkan beberapa aset yang disita kepolisian ialah lahan perkebunan di Desa Tarabunga, Kecamatan Tampahan, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, seluas 1.916 meter persegi. Aset itu ditaksir seharga Rp2,5 miliar.

Kemudian lahan perkebunan di Desa Pariksabungan, Siborong-borong, Tapanuli Utara, Sumut seluas 893 meter persegi dengan nilai Rp1,7 miliar.

Selanjutnya, bangunan tanah dan rumah berbentuk vila di Batulawang, Cipanas, Cianjur, Jawa Barat seharga Rp1,5 miliar. Lalu, satu Villa di Nabrak, Gunung Putri, Bogor dengan harga Rp3 miliar.

Selain itu, ada dua rumah dengan sertifikat hak milik di Perumahan Titian Indah Nomor 5, Kabupaten Bekasi. Rumah itu ditaksir Rp10 miliar yang juga disita oleh kepolisian.

Berikutnya, gedung perkantoran PT Goesar Tiga Putra di Billymoon, Jakarta Timur, seharga Rp45 miliar. Terakhir yang disita polisi adalah mobil Toyota Vellfire dengan harga Rp740 juta.

Bareskrim juga menyita aset terkait infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) yang menjadi pokok perkara korupsi ini, berupa satu bundel uang sebesar Rp1,7 miliar dari Direktur Keuangan PT JIP. Kemudian ada perangkat GPON sebanyak 79 site seharga Rp86 miliar.

Cahyono pun menyebutkan penyidik menyita aset dari hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) berupa kerangka kapal layar motor Rumiris, mesin KLM, dua unit genset dari desa Tarabunga, Tampahan, Toba, Sumut dengan nilai Rp5 miliar.

Selanjutnya ada penyitaan terhadap uang tunai dari para saksi senilai Rp276,3 juta dan mobil Daihatsu Xenia seharga Rp99,5 juta.

Untuk diketahui, GPON merupakan teknologi kode akses yang diperlukan untuk memberikan layanan multimedia bagi pelanggan di perumahan ataupun bisnis.

Dalam hal ini, polisi menilai bahwa surat undangan Pemilihan Mitra Usaha dan permintaan penawaran harga dari PT JIP kepada para penyedia barang dan jasa dalam pengadaan tahun 2017 dibuat hanya sebagai pemenuhan formalitas untuk memenuhi ketentuan pengadaan.

Kemudian, penyimpangan terakhir juga ditemukan pada tahap pelaksanaan proyek. Menurutnya, terdapat beberapa insfrastruktur GPON yang terpasang namun belum siap difungsikan. Sementara, pada beberapa site tidak terlihat pemasangan plang proyek.

Dalam kasus itu, penyidik kepolisian menetapkan Vice President Finance & IT Christman Desanto dan Direktur Utama PT JIP Ario Pramadhi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Sementara itu dihubungi terpisah, Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Widi Amanasto, mengatakan mendukung langkah hukum yang dilakukan Polri. "Kami sangat mendukung proses tersebut untuk segera diselesaikan," terangnya. (tim redaksi)


#korupsi
#tppu
#ptjakartainfrastrukturpropertindo
#jip
#jakpro
#mabespolri
#bareskrim
#direkturtindakpidanakorupsi
#brigjencahyonowibowo

Tidak ada komentar