Breaking News

Insentif Pajak Impor Tak Diperpanjang, Siap-Siap Harga Alkes Bakal Naik

Ilustrasi. Foto : net

WELFARE.id-Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan tidak akan memperpanjang insentif fiskal untuk alkes yang akan berakhir pada Juni 2022. 

Keputusan tersebut diambil karena kasus positif COVID-19 di Indonesia sudah landai. Bahkan, tidak ada kenaikan yang signifikan usai libur lebaran tahun ini."Pandemi sudah baik-baik saja. Jadi nggak perlu (diperpanjang) ya," ucap Sri Mulyani. 

Sesuai PMK Nomor 226 tahun 2021, pemerintah memberikan insentif Pajak pertambahan Nilai (PPN) atas impor Barang Kena Pajak (BKP), industri farmasi produksi atau peroleh bahan baku vaksin, dan wajib pajak yang memperoleh vaksin penangan COVID-19 hingga Juni 2022. BKP yang dimaksud, antara lain obat-obatan, vaksin dan peralatan pendukung vaksinasi, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan perlindungan diri, dan peralatan untuk perawatan pasien. 

Dalam beleid ini juga mengatur adanya perpanjangan fasilitas Pajak penghasilan (PPh) 22 impor untuk barang-barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19. Insentif pembebasan PPh tersebut juga diperpanjang hanya sampai bulan ini.  

Selain itu, pemerintah sebetulnya juga memberikan fasilitas kepabeanan dan cukai. Dalam keterangannya belum lama ini, Direktorat jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memperkirakan fasilitas kepabeanan tersebut kemungkinan juga berakhir pada akhir tahun ini. 

Adapun hingga 27 Mei 2022, pemanfaatan fasilitas impor alat kesehatan sudah mencapai Rp191 miliar. Ini terdiri atas pemanfaatan atas fasilitas pembebasan bea masuk Rp58 miliar, pembebasan fasilitas PPN Rp91 miliar dan fasilitas PPh Rp42 miliar. 

Selain itu, pemerintah juga memberikan fasilitas untuk impor vaksin dengan nilai pemanfaatan Rp831 miliar, terdiri atas pembebasan untuk bea masuk Rp202 miliar, fasilitas PPn Rp405 triliun dan fasilitas PPh Rp225 miliar. Dengan demikian, total fasilitas perpajakan yang sudah dimanfaatkan untuk impor alkes dan vaksin mencapai Rp1,02 miliar. 

Kasus aktif COVID-19 di Indonesia masih melandai meski terdapat pelonggaran selama Ramadan dan Idul Fitri 2022. Berdasarkan laporan Satgas Penanganan COVID-19, jumlah kasus aktif COVID-19 di Indonesia saat ini sebanyak 3.664 kasus 

Apabila pajak impor kembali diterapkan, berarti alkes seperti oksigen, masker, alat tes, hingga obat-obat terapi COVID-19 akan dikenakan bea masuk dan pajak saat Indonesia membeli dari luar negeri. 

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Nathan Kacaribu juga mengatakan insentif fiskal berupa pembebasan bea masuk dan pajak impor diberikan sejalan dengan kondisi COVID-19 di dalam negeri. 

Ia menjelaskan insentif fiskal ini diberikan pemerintah untuk mengurangi beban masyarakat yang membutuhkan alat kesehatan saat kasus COVID-19 melonjak. "Kan sudah pada sembuh orang-orang. Kami lihat sekarang, kalau sekarang nggak ada PMK baru berarti kan enggak dilanjut. Ini kan kami lihat kondisi pandemi sudah turun," katanya. 

Dia menerangkan, saat ini fokus pemerintah adalah menjaga agar kasus positif COVID-19 tidak kembali melonjak sembari terus melanjutkan pemulihan ekonomi. "Jadi fokus kami saat ini menjaga stabilitas daya beli masyarakat dengan harga komoditas dan sebagainya agar ekonomi tetap tumbuh," tukasnya. 

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Indonesia mengimpor 20 jenis alat kesehatan (alkes) senilai USD1,45 miliar sepanjang Januari hingga April 2022. RI mengimpor alkes sebanyak 33.347 ton sejak awal tahun sampai akhir April 2022. 

Lebih rinci, Indonesia mengimpor pembersih tangan alias hand sanitizer sebanyak 2.479 ton, bahan baku hand sanitizer 38.629 ton, produk mengandung disinfektan 4.381 ton, alat rapid test 91,445 ton, alat PCR tes 2.932 ton, virus transfer media 1.513 ton, serta obat dan vitamin 5.124 ton. 

Kemudian, termometer sebanyak 715,8 ton, ventilator 544,8 ton, swab 1.825 ton, masker 10.178 ton, bahan baku masker 28.277 ton, pakaian pelindung 3.196 ton, bahan baku pakaian pelindung 223.232 ton, dan sarung tangan 6.293 ton. Lalu, sepatu pelindung sebanyak 739,4 ton, alat pelindung kaki 46,4 ton, face shield 2.332 ton, kacamata pelindung 799,8 ton, dan pelindung kepala 13 ton. (tim redaksi) 

#pajakimporalkes
#alkes
#imporalkes
#alatkesehatan
#impor

Tidak ada komentar