Breaking News

Gerebek Lokasi Opsetan, Polda Sumbar Temukan 30 Jenis Hewan Langka yang Diawetkan

Hewan langka yang diawetkan dimusnahkan. Foto: Ilustrasi/ Antara

WELFARE.id-Sebanyak 30 jenis opsetan atau hewan langka yang diawetkan diamankan petugas Tim Gabungan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Balai KSDA Sumatera Barat, dan Polda Sumatera Barat. Hewan langka tersebut diamankan dari pelaku berinisial W, 74 tahun sebagai pemilik.

Petugas Tim Gabungan Balai Gakkum menangkap W di kediamannya Jalan Adam, Kelurahan Balai-balai, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, Selasa, 31 Mei 2022 yang lalu. 

"Saat ini masih terus melakukan penelusuran untuk menggali keterlibatan pihak lain. Kami juga masih terus berkoordinasi dengan Polda Sumatera Barat dan Balai KSDA Sumatera Barat," ujar Kepala Balai Gakum KLHK Wilayah Sumatera Subhan kepada wartawan, dikutip Sabtu (18/6/2022).

Penangkapan ini berawal dari operasi penertiban peredaran dan perniagaan tumbuhan dan satwa liar. Tim melakukan pemeriksaan di sebuah lokasi pengawetan (opsetan) satwa milik tersangka W.

"Merasa curiga dengan tempat tersebut, tim pun melakukan penggeledahan. Dan hasilnya ditemukan satwa dilindungi dalam keadaan mati berupa opsetan berbentuk kulit dan bagian-bagiannya," terangnya.

Selanjutnya, barang bukti dititipkan dan dilakukan identifikasi jenis oleh Balai KSDA Sumatera. Selain itu juga diamankan surat izin penitipan satwa milik pelaku, yang telah dicabut oleh pemerintah.

Pelaku W ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf b dan d Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta. (tim redaksi)

#opsetan
#hewanlangkayangdiawetkan
#satwalangka
#bksdasumaterabarat
#balaigakkumsumaterabarat

Tidak ada komentar