Breaking News

Divonis 10 dan 12 Tahun Bapak-Anak Kompak Masuk Bui

Bapak dan Anak, Alex Noerdin dan Dodi Alex menjadi pesakitan atas kasus korupsi. Foto : dok

WELFARE.id-Dua generasi mantan penguasa Sumatera Selatan kompak didakwa atas kasus korupsi. Mereka adalah mantan Gibernur Sumatera Selatan Alex Noerdin dan anaknya Dodi Reza Alex, yang menjabat Bupati Musi Banyuasin. 

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan vonis selama 12 tahun penjara terhadap Alex Noerdin. Ia terbukti melakukan korupsi dalam pembangunan Masjid Sriwijaya serta pembelian gas bumi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE). 

Vonis itu lebih rendah delapan tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Alex selama 20 tahun penjara. 

Dalam sidang yang dipimpin ketua Majelis Hakim Yose Rizal, Alex terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana. 

"Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa dengan hukuman penjara selama 12 tahun," kata Yose Rizal, dikutip Jumat (17/6/2022). 

Selain hukuman penjara, Alex dikenakan denda Rp1 miliar. Jika denda itu tak dibayar, akan diganti dengan kurungan badan selama 6 bulan. Sedangkan, untuk pidana tambahan kasus pembangunan Masjid Sriwijaya dan PDPDE, majelis hakim membebaskan Alex sepenuhnya. 

"Terdakwa tidak bisa dijatuhi pidana tambahan uang pengganti, karena tidak ada bukti satupun terdakwa menerima aliran dana," jelas hakim.  

Atas vonis tersebut, Alex Noerdin  mengajukan banding atas vonis tersebut. "Kami akan banding," kata Alex. 

Sebelumnya, JPU Kejati Sumsel menuntut ALex Noerdin selama 20 tahun penjara atas keterlibatan dua kasus korupsi sekaligus. Dalam kasus pembelian gas bumi, Alex dinilai telah menimbulkan kerugian negara sebesar 30.194.452.79 dollar AS. 

Sementara itu, untuk pembangunan Masjid Sriwijaya, Alex diduga menerima suap dalam proses pembangunan sebesar Rp 4,8 miliar. "Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa Alex Noerdin selama 20 tahun penjara," kata JPU Kejati Sumsel Aswar Hamid. 

Terpisah, Bupati nonaktif Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin dituntut 10 tahun 7 bulan penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. 

Tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini anak Alex Noerdin itu terbukti bersalah menerima suap proyek di Pemkab Musi Banyuasin. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin berupa pidana penjara selama 10 tahun dan 7 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa KPK dalam surat tuntutannya, dikutip Jumat (17/6/2022). 

Selain pidana badan, jaksa juga meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan pidana tambahan terhadap Dodi Reza Alex Noerdin. Yakni kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2,9 miliar. 

Uang pengganti harus dibayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap alias inkracht. Jika uang tersebut tak diganti dalam jangka waktu tersebut, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti. "Jika tidak mencukupi, maka dipidana penjara selama 2 tahun," kata dia. 

Tak hanya itu, jaksa juga menuntut hakim menjatuhkan vonis pencabutan hak politik terhadap Dodi Reza. "Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," imbuhnya. 

Dalam materi dakwaan, JPU menyebut terdakwa menerima suap sebesar Rp 2,6 miliar dari Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy untuk pengerjaan proyek di Musi Banyuasin tahun anggaran 2021. "Pemberian uang itu dimaksudkan untuk mendapatkan paket proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Musi Banyuasin," ujarnya. 

Setelah dakwaan dibacakan, terdakwa atau penasihat hukum menyatakan tidak akan mengajukan keberatan atau eksepsi. Majelis hakim pun menutup sidang dan menjadwalkan persidangan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. 

Seusai sidang, Taufik menyebut bakal ada 84 saksi yang dihadirkan secara bertahap di pengadilan. Hanya, pihaknya harus memilih sejumlah saksi saja untuk mempersingkat waktu persidangan. "Nanti kami pilih siapa saja saksi yang dihadirkan," imbuhnya. (tim redaksi) 

#kpk
#korupsi
#alexnoerdin
#dodirezaalexnoerdin
#mantangubernursumateraselatan
#bupatimusibanyuasin

Tidak ada komentar