Breaking News

Dalam 14 Tahun, Pemerintah Beri Jaminan Utang Proyek Infrastruktur Senilai Rp490 T

Ilustrasi. Foto : dok kemenPUPR

WELFARE.id-Kementerian Keuangan telah menerbitkan 79 perjanjian penjaminan untuk 256 program. Adapun total nilai penjaminan utang yang diberikan telah mencapai Rp 490,2 triliun. Penjaminan tersebut digunakan untuk mengerjakan proyek-proyek ketenagalistrikan, jalan tol, transportasi dan air minum sejak tahun 2008. 

Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Kementerian Keuangan Luky Alfirman mengatakan, kemampuan pemerintah dalam membiayai pembangunan infrastruktur sangat terbatas. APBN sebagai sumber pembiayaan infrastruktur hanya bisa memenuhi 30 persen proyek pembangunan infrastruktur sampai 2024. 

"Upaya pembangunan infrastruktur dari APBN ini terbatas, pemerintah hanya bisa mendukung pembangunan infrastruktur 30 persen. Artinya sisanya dari swasta dan BUMN," ujarnya dalam Workshop Implementasi Pengelolaan Risiko Keuangan Negara atas Penjaminan BUMN, Jakarta, Selasa (14/6/2022). 

Ia menerangkan, kebutuhan dana pembangunan infrastruktur pun dipenuhi dengan pembiayaan inovatif dan kreatif yang bisa dilakukan BUMN dan swasta. "Keduanya punya peran strategis untuk memberikan dukungan terhadap pembangunan infrastruktur," katanya. 

Pemerintah pun, lanjutnya, memberikan dukungan kepada BUMN sebagai kepanjangan pemerintah untuk mendapatkan pembiayaan. Caranya dengan memberikan penjaminan atas pembiayaan yang diajukan untuk pengerjaan proyek-proyek pemerintah. 

Namun, lanjutnya, pemerintah tidak bisa sembarangan dalam memberikan penjaminan. "Pemberian jaminan oleh negara juga harus memperhatikan batas maksimal penjaminan dan proses asesmen terhadap kemampuan bayar BUMN," jelasnya. 

Ia menerangkan, untuk mendapatkan penjaminan dari pemerintah BUMN harus menyusun rancangan kinerja berkelanjutan dan target pencapaian yang diwakili direksi dan komisaris. "Kita berikan penjaminan kepada BUMN yang eligible dengan mendapatkan penugasan dari kementerian sektor atau koordinator," imbuhnya. 

Alternatif pembiayaan tersebut memberikan solusi tetapi disisi lain memberikan eksposur terhadap keuangan negara jika BUMN mengalami gagal bayar. Untuk itu Kementerian Keuangan selalu menyediakan anggaran cadangan dalam APBN untuk menghadapi risiko gagal bayar. 

"Kemenkeu juga mengalokasikan kewajiban penjaminan di APBN dalam bentuk dana cadangan sebagai mitigasi untuk penjaminan pemerintah dan ini dilaporkan ke DPR dan diaudit oleh BPK," tandasnya. 

Luky mengungkapkan, ketidakpastian ekonomi global, mulai dari COVID-19, fluktuasi harga komoditas, hingga eskalasi ketegangan geopolik Rusia-Ukraina, menjadi tantangan bagi Pemerintah Indonesia dalam melakukan percepatan pembangunan infrastruktur. 

Karena itu, pemerintah mengajak pelaku usaha swasta dan BUMN untuk ikut berkontribusi dalam pendanaan proyek-proyek pembangunan infrastruktur di Tanah Air. Ia menggambarkan, belanja yang dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur pada awal terjadinya pandemi COVID-19 sempat dialihkan atau di-refocusing sementara untuk diprioritaskan kepada pengendalian penanganan COVID-19 dan mendukung pemulihan ekonomi nasional. 

"Pelemahan kondisi ekonomi global dan domestik menjadi tantangan kita semua dalam melaksanakan percepatan pembangunan infrastruktur," imbuhnya. 

Untuk itu, dia mengajak pihak swasta dan BUMN untuk ikut berkontribusi dalam pendanaan proyek pembangunan infrastruktur untuk menunjang pemerataan ekonomi. Lantaran APBN memiliki kapasitas fiskal yang terbatas atau hanya dapat menyediakan sekitar Rp2.385 triliun dari total kebutuhan pendanaan infrastruktur yang tercantum dalam RPJMN Nasional 2020-2024 yang mencapai Rp6.445 triliun. 

"Kita memiliki keterbatasan sisi APBN, sementara ini untuk periode RPJMN 2020-2024 pemerintah hanya bisa mendukung 37 persen. Artinya, sisanya kita sangat harapkan bisa didukung oleh peran swasta dan BUMN," tukasnya. 

Selain itu, pemerintah akan mendorong berbagai alternatif skema pembiayaan pembangunan infrastruktur melalui pembiayaan kreatif dan inovatif melalui skema pembiayaan kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU). Kebutuhan pendanaan infrastruktur mendorong pemerintah menyiapkan skema bersifat inovatif dan kreatif. 

"Dalam konteks ini, swasta dan BUMN memiliki peran sangat strategis untuk ikut serta memberi dukungan pembangunan infrastruktur melalui penugasan BUMN, apalagi BUMN memiliki fleksibilitas dalam mengeksplorasi berbagai instrumen pendanaan maupun pelaksanaan berbagai pembangunan infrastruktur," pungkasnya. (tim redaksi). 

#infrastruktur
#pembiayaaninfrastruktur
#kementriankeuangan
#bumn
#kpbu

Tidak ada komentar