Breaking News

BPH Migas Harapkan Aturan Baru Pembelian Pertalite Berlaku Agustus

Agar penjualan Pertalite tepat sasaran, pemerintah berencana mengatur pembelian BBM bersubsidi tersebut. Foto: net

WELFARE.id-Terus melonjaknya harga minyak dunia imbas perang Rusia-Ukraina yang tidak berkesudahan membuat subsidi bahan bakar minyak (BBM) di Tanah Air terus membengkak. 

Guna menekan laju subsidi yang terus meroket pada APBN, pemerintah berencana membatasi pembelian bahan bakar jenis Pertalite. Terutama, pembelian Pertalite untuk warga yang berhak.

Karena itu, pembelian BBM jenis Pertalite akan diatur. Aturan pembelian Pertalite ini rencananya akan mulai berlaku pada Agustus 2022 mendatang. 

Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati mengatakan, saat ini revisi ketentuan terkait pembatasan pembelian Pertalite tersebut masih berproses. 

Untuk diketahui, guna memperbaikin penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran, pemerintah bakal merevisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. 

”Sebenarnya kami punya target penerapan pembatasan Pertalite. Dari BPH sendiri, kami ingin itu dimulai Agustus atau paling lambat September itu sudah bisa diberlakukan tapi tentu saja kewenangan itu bukan pada kami karena itu perpres," terang Erika dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI, Kamis (23/6/2022)

Erika juga mengatakan poin-poin usulan untuk merevisi Perpres tersebut telah disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

BPH Migas pun kini masih menanti undangan dari DPR RI untuk pembahasan lebih lanjut. Salah satu poin yang bakal dibahas dalam pembahasan tersebut yakni dampak khusususnya untuk aspek sosial jika kebijakan baru tersebut diberlakukan. 

Dalam aturan terbaru nanti, BPH Migas merencanakan adanya pengaturan atau identifikasi ulang untuk konsumen pengguna jenis BBM jenis solar. 

Selain itu, juga akan diatur ketentuan untuk konsumen pengguna Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.  Di sisi lain, Erika memastikan sejumlah persiapan lain juga tengah dilakukan BPH Migas.
 
"Kami menyiapkan aturan turunannya berupa Peraturan Kepala dan Surat Keputusan," papar Erika juga.  Adapun, aturan turunan tersebut berupa peraturan BPH Migas sebagai aturan pelaksanaan dan SK yang memuat ketentuan pengendalian volume BBM bersubsidi. (tim redaksi)


#pembatasan
#bahanbakarminyak
#bbm
#pertalite
#solar
#bphmigas
#kepalabphmigas
#erikaretnowati

Tidak ada komentar