Breaking News

Besok, Mendag M Lutfi Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi CPO

Mantan Menteri Perdagangan M. Lutfi. Foto : instagram @m.lutfi

WELFARE.id-Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia bakal memeriksa mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi. 

Pemeriksaan ini terkait pemberian fasilitas izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, tahun 2021-2022. 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Supardi mengatakan, M Lutfi akan diperiksa pada Rabu (22/6/2022) besok. "Betul, diperiksa besok," ujarnya ketika dikonfirmasi, Selasa (21/22/2022). 

Namun, Supardi belum mau memberikan informasi lanjutan soal pemeriksaan besok. Supardi hanya menyebutkan pemeriksaan Lutfi dijadwalkan besok, Rabu (22/6/2022) dengan kapasitas sebagai saksi. "Sebagai saksi," kata Supardi. 

Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan lima tersangka. Tersangka utama dalam kasus ini yaitu Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana pada bulan April lalu. 

Ia ditetapkan tersangka bersamaan dengan 3 tersangka lain dari pihak petinggi swasta. Ketiga tersangka itu yakni Stanley MA (SMA) yang merupakan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor (MPT) atau Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan Picare Togar Sitanggang (PTS) selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas. 

Kejagung pun pada 17 Mei 2022 lalu telah menetapkan tersangka dari pihak swasta bernama Lin Che Wei dalam kasus yang sama. (tim redaksi

#korupsi
#korupsicpo
#minyakgoreng
#mantanmendag
#kejagung
#jampidsus

Tidak ada komentar