Ajukan PK Sidang Etik AKBP Brotoseno, Kapolri Resmi Undangkan Perkapolri Baru
WELFARE.id-Mabes Polri resmi mengundangkan peraturan baru tentang upaya hukum luar biasa peninjauan kembali (PK) atas putusan sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap AKBP Raden Brotoseno.
Peraturan Kapolri (Perkap) 7/2022 tetang KEPP itu resmi mengubah aturan internal serupa nomor 14/2011 yang menjadi penghalang langkah pemecatan terhadap AKBP Raden Brotoseno, terpidana kasus korupsi.
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Perkapolri No 7 Tahun 2022 sudah menjadi lembar negara sejak Rabu (15/6/2022) bernomor 597.
Sementara pengesahannya oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sudah dilakukan sehari sebelumnya, Selasa (14/6/2022).
”Sudah diumumkan dalam lembaran negara oleh Kemenkum HAM (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia),” ujar Dedi saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (17/6/2022).
Dalam revisi Perkap soal kode etik ini, Polri banyak mengubah dan menambahkan aturan internal baru. Menyangkut soal PK, diatur khusus dalam Bab ke VI, tentang KKEP Peninjauan Kembali (PK).
Pada bagian ke-1 umum, disebutkan dalam Pasal 83 yang terdiri dari tiga ayat. Ayat (1), disebutkan Kapolri berwenang melakukan PK, atas putusan KKEP, atau putusan KKEP Banding yang telah final dan mengikat.
Dalam ayat (2) juga disebutkan pula PK sebagaimana dalam ayat (1) dilakukan apabila, dalam putusan KEPP atau KEPP Banding terdapat suatu kekeliruan. Juga, jika ditemukan alat bukti yang belum diperiksa pada saat sidang KEPP, atau KEPP banding.
Dalam ayat (3), PK sebagaimana dalam ayat (1), dapat dilakukan paling lama tiga tahun sejak putusan KKEP atau putusan KKEP Banding. Dengan Perkapolri yang baru tersebut, Kapolri dapat meminta putusan final KKEP atas kasus AKBP Brotoseno untuk dilakukan PK.
Revisi Perkapolri 14 Tahun 2011 menjadi Perkapolri 7 Tahun 2022 terkait dengan polemik hukum AKBP Brotoseno yang meski menjadi terpidana kasus korupsi tapi tidak dipecat dari dinas Polri.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo pekan lalu memerintahkan agar putusan KKEP terkait kasus AKBP Brotoseno dapat ditinjau kembali atau PK.
Perintah itu keluar merupakan respons Kapolri atas desakan publik, yang meminta agar AKBP Brotoseno dipecat dari keanggotaan kepolisian, lantasan sudah berstatus mantan narapidana kasus korupsi bahkan pemerasan.
Untuk diketahui, AKBP Brotoseno tersangkut kasus penerimaan uang senilai Rp1,9 miliar dalam kasus korupsi cetak sawah di Kalimantan Barat (Kalbar) pada 2018 lalu.
Kasus tersebut terjadi ketika AKBP Brotoseno masih menjabat sebagai Kepala Unit III, Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) Bareskrim Polri.
Vonis pengadilan dan hasil kasasi menghukumnya 5 tahun penjara. Pemberian remisi tiga tahun membuat perwira menengah Polri ini bebas pada 2020 lalu.
Sidang KKEP juga menyatakan AKBP Brotoseno bersalah melakukan perbuatan tercela, tetapi cuma hanya dihukum meminta maaf kepada atasan, dan demosi jabatan.
Hukuman internal Polri tersebut tak berujung pada pemecatan. Karena itu, para pegiat sipil, dan antikorupsi mendesak Kapolri Sigit melakukan pemecatan terhadap anggotanya yang tercela tersebut.
Atas desakan itu, pada Rabu (8/6/2022), Kapolri menjanjikan untuk mengevaluasi putusan KEPP atas AKBP Brotoseno dengan mekanisme PK.
”Ini akan membuka ruang kepada saya selaku Kapolri untuk meminta peninjauan kembali atau pelaksanaan peninjauan kembali terhadap putusan sidang etik AKBP Brotoseno,” cetus mantan Kabareskrim ini. (tim redaksi)
#perkapolri
#aturananggotapolri
#mabespolri
#kapolri
#jenderallistyosigitprabowo
#komisietikprofesipolri
#akbpradenbrotoseno
Tidak ada komentar