Breaking News

Penahanan Diperpanjang 40 Hari, Vanessa Khong Belum Bisa Hirup Udara Bebas

Selebrgram Vanessa Khong yang juga mantan kekasih Indra Kenz. Foto: Istimewa/ Net

WELFARE.id-Masa penahanan Vanessa Khong diperpanjang hingga 40 hari ke depan. Selebgram cantik yang juga mantan kekasih Indra Kenz itu masih ditahan di Rutan Bareskrim Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan investasi bodong dan TPPU. 

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan, perpanjangan masa penahanan Vanessa telah mendapat persetujuan dari Kejaksaan Agung. Selain Vanessa, perpanjangan masa penahanan juga berlaku bagi ayah Vanessa, Rudiyanto Pei dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma.

"Kejaksaan Agung sudah mengeluarkan surat perpanjangan masa penahanan pada Senin (25/4/2022) terhadap tersangka atas nama VK, RP, dan NK,” kata Gatot di kepada wartawan, dikutip Rabu (11/5/2022). Ia menambahkan, perpanjangan masa penahanan dilakukan untuk penyidikan.

Vanessa dan ayahnya akan diperpanjang masa tahanannya dari tanggal 9 Mei sampai dengan 17 Juni. Sedangkan Nathania Kesuma mulai diperpanjang masa tahanannya dari tanggal 11 Mei sampai dengan 19 Juni 2022.

"Ketiganya dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari di Rutan Bareskrim Polri untuk kepentingan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Gatot. Sebagai informasi, Vanessa dan ayahnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan pidana asal penipuan investasi aplikasi Binomo. 

Selain Vanessa, penyidik juga menetapkan Nathania Kesuma, adik dari Indra Kenz sebagai tersangka. Penyidik menjerat Vanessa Khong bersama ayah dan adik Indra Kenz dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Dalam perkara ini penyidik menetapkan 4 orang tersangka lainnya, yakni  Indra Kenz selaku afiliator Binomo, Brian Edgar Nababan selaku manajer Binomo Indonesia, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich selaku guru trading Indra Kenz, serta Wiky Mandara Nurhalim, selaku admin Telegram grup milik Indra Kenz.

Gatot juga menjelaskan, hingga kini, penyidik telah memeriksa 78 saksi pelapor dan 4 saksi ahli, dengan kerugian 108 korban sebesar Rp73,1 miliar. Penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti. 

Di antaranya dokumen dan barang bukti elektronik, mobil Tesla, tiga rumah di Sumatera Utara, satu rumah, dan tanah di Tangerang. Lalu ada 12 jam tangan mewah berbagai merek seperti Rolex, Richard Mile, dan lainnya, kemudian uang tunai Rp1,64 miliar.

"Penyidik masih melakukan pemenuhan berkas perkara (P-19) terhadap Saudara IK, dengan berkonsultasi dengan ahli akuntansi dari STAN, kemudian saksi ahli ITE dari Universitas Brawijaya, dan juga berkoordinasi dengan pihak bank terkait dengan harta kekayaan dan melakukan penyitaan dokumen,” tuntasnya. (tim redaksi)

#vanessakhong
#indrakenz
#kasusdugaaninvestasibodong
#kasusdugaantppu
#perpanjanganmasapenahanan
#rutanbareskrimpolri
#aplikasitradingbinomo

Tidak ada komentar