Masuk Wilayah RI tanpa Izin, Pesawat Sipil dari Johor Dipaksa Mendarat di Batam
Pesawat terbang sipil yang masuk wilayah udara Indonesia tanpa izin dipaksa mendarat di Lanud Hang Nadim, Batam, Provinsi Kepri, Jumat (13/5/2022). Foto: laman tni-au.mil.id/
WELFARE.id-Sebuah pesawat sipil asing dengan nomor registrasi G-DVOR tipe DA62 yang sedang terbang dari Kuching ke Senai, Malaysia, diperintahkan mendarat oleh TNI AU, di Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Jumat (13/5/2022).
Pesawat yang diterbangkan oleh MJT warga negara (WN) Inggris dan TVB (copilot) serta CMP (crew) yang juga WN Inggris itu diperintahkan mendarat di Pangkalan TNI Angkatan Udara (Lanud) Hang Nadim Batam karena terbang memasuki wilayah udara Indonesia tanpa izin dan tidak punya kelengkapan dokumen penerbangan.
Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah mengatakan, sebagai negara yang berdaulat, Indonesia berkewajiban menjaga kedaulatan wilayahnya termasuk wilayah udara.
Tugas-tugas menjaga wilayah udara itu tersebut diperankan oleh TNI AU dengan melaksanakan patroli dan pengawasan wilayah udara yurisdiksi nasional, baik menggunakan radar Hanud maupun pesawat tempur sergap.
Karena melanggar teritorial udara Indonesia, tiga awak pesawat tipe DA62 itu terancam denda Rp5 miliar. Kepala Dinas Operasi Lanud Hang Nadim Mayor Lek Wardoyo menjelaskan, denda tersebut berdasarkan atas Peraturan Pemerintah RI tentang pengamanan wilayah udara RI pasal 10 ayat 2.
"Pesawat Udara Sipil Asing tidak berjadwal yang terbang ke dan dari atau melalui wilayah udara harus memiliki izin diplomatik, izin keamanan dan persetujuan terbang," kata Wardoyo di Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (14/5/2022).
Dari aturan tersebut, lanjutnya, maka setiap orang yang melanggar Pasal 10 ayat 2 dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif paling banyak Rp5 miliar.
"Saat ini pilot, co pilot dan crew pesawat itu sudah kami amankan di safe housesementara ini diproses untuk pemberkasannya. Tadi juga sudah dilakukan tes PCR," ujarnya.
Ketiga awak pesawat tersebut, kata Wardoyo lagi, hanya dimintai untuk melengkapi berkas saja. "Pemberkasannya itu melalui operator yang ditunjuk sebagai perwakilan Indonesia. Setelah selesai pemberkasan dan lain-lain, baru nanti kami izinkan lagi untuk terbang," tandasnya. (tim redaksi)
#pesawatasing
#langgarbataswilayah
#masuktanpaizin
#lanudhangnadim
#batam
#kepulauanriau
#kadispenau
#marsmatniindangilangbuldansyah
Tidak ada komentar