Breaking News

Laporan 130 Hari Tax Amnesty Jilid II, Harta 'Orang Kaya' yang Terungkap Capai Rp80,5 Triliun

Ilustrasi. Foto : net

WELFARE.id - Nilai harta bersih dari seluruh peserta program pengungkapan sukarela atau PPS mencapai Rp80,5 triliun dalam 130 hari pelaksanaan program tersebut. Hal itu disampaikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Selasa (10/5/2022). 

''PPS diikuti oleh 41.931 wajib pajak. Deklarasi harta Rp80,52 triliun,'' ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmadrin Noor 

Deklarasi harta terdiri dari harta dalam negeri dan repatriasi mencapai Rp69,34 triliun, harta luar negeri Rp6,39 triliun, dan investasi Rp4,77 triliun. Dari deklarasi harta ini, pemerintah mengantongi pajak penghasilan (PPh) sebanyak Rp8,14 triliun. 

Berdasarkan nilai harta bersih itu, rata-rata harta yang dilaporkan setiap peserta berkisar Rp1,92 miliar, tetapi nilai harta tersebut tentu akan berbeda-beda dari setiap wajib pajak. Pemerintah tidak menetapkan batasan nilai harta dalam PPS, sehingga nilai harta dari para peserta akan bervariasi. 

Sebelumnya, pemerintah mengadakan Tax Amnesty jilid II sesuai ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan PPS Wajib Pajak. 

Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap wajib pajak dapat mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan sepanjang direktur jenderal pajak belum menemukan data atau informasi mengenai harta yang dimaksud. 

Harta bersih yang dimaksud tersebut adalah nilai harta dikurangi dengan nilai utang. Hal itu seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. 

Harta yang dilaporkan merupakan aset yang diperoleh wajib pajak sejak 1 Januari 1985 sampai 31 Desember 2015. Nantinya, harta bersih itu akan dianggap sebagai tambahan penghasilan dan dikenakan PPh final. 

Tax amnesty jilid II sendiri diselenggarakan pada 1 Januari 2022 sampai 30 Juni 2022. Setiap wajib pajak dapat mengungkapkan harta bersih melalui surat pemberitahuan pengungkapan harga. 

Peserta PPS memiliki pilihan untuk menempatkan investasinya di surat berharga negara (SBN) atau secara langsung ke perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam atau energi baru dan terbarukan (EBT). 

Adapun, perolehan pajak penghasilan (PPh) selama 130 hari PPS berlangsung mencapai Rp8,14 triliun. Jumlah itu mencakup 10,1 persen dari total nilai harta bersih seluruh peserta 'tax amnesty jilid II'. (tim redaksi) 

#ekonomi
#taxamnesty
#taxamnestyjilid2
#dirjenpajak
#orangkaya

Tidak ada komentar