Breaking News

Hendak Dikirim ke Kaltim, Polda Jatim Gagalkan 279,45 Ton Penyelundupan Pupuk Bersubsidi

Pupuk bersubsidi ilegal. Foto: Ilustrasi/ Antara

WELFARE.id-Jajaran Kepolisian Daerah Jawa Timur beserta Polres jajaran mengungkap kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi. Pihaknya mengamankan 5.589 sak atau 279,45 ton pupuk ilegal bersubsidi dari sembilan kabupaten di Jatim. 

Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta mengungkapkan, dalam kasus ini pihaknya juga telah melakukan penangkapan terhadap 21 pelaku. "Terkait pupuk, kami telah mengungkap sebanyak 17 laporan polisi yang telah dibuat atau kasus dengan tersangka sebanyak 21 orang,” kata Nico di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (16/5/2022).

Nico melanjutkan, dari 17 kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang masuk, 13 di antaranya ditangani oleh Polda Jatim. Kasus yang ditangani Polda Jatim berasal dari sembilan kabupaten di Jawa Timur, yaitu Banyuwangi, Jember, Nganjuk, Ngawi, Ponorogo, Tuban, Blitar, Sampang, dan Lamongan.

"Modusnya, para tersangka membeli pupuk yang kemudian mengganti dengan pupuk nonsubsidi yang harganya berbeda," terangnya. Padalah, sambungnya, pemerintah sudah menetapkan harga eceran tertinggi dengan harga semula yaitu Rp115 ribu. 

Namun oleh pelaku diganti dengan harga yang lebih tinggi. Sehingga, para petani dipaksa membeli dengan harga antara Rp160 ribu sampai Rp200 ribu.

"Kita bisa bayangkan dengan jumlah banyak itu akan memberatkan petani. Para pelaku mendapatkan keuntungan antara Rp45 ribu sampai Rp85 ribu per saknya,” urainya.

Untuk mengelabuhi petugas, kata Nico, para tersangka menjual pupuk di luar provinsi. Polda Jatim juga mengungkap pupuk yang akan dikirimkan ke wilayah Kalimantan Timur dengan kapal. (tim redaksi)

#pupukbersubsidiilegal
#poldajatim
#sindikatpupukbersubsidi
#penyalahgunaanpupukbersubsidi
#dijuallebihmahal
#rugikanpetani

Tidak ada komentar