Breaking News

YKMI Tuntut Perbanyak Vaksin Halal, Saat Ini Baru Ada Tiga

Vaksinasi COVID-19. Foto: Ilustrasi/ Freepik

WELFARE.id-Tuntutan hadirnya vaksin COVID-19 halal terus mengemuka. Menurut data Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI), hanya ada tiga vaksin Covid halal yang beredar.

"Hanya Sinovac, Zivifax, dan Merah Putih," jelas Direktur Eksekutif Ahmad Himawan dalam keterangan resmi di Jakarta, dikutip Selasa (26/4/2022). Sejauh ini, pihaknya belum melihat ada tambahan vaksin halal lain.

Meski demikian, lanjutnya, jika ada tambahan jenis vaksin halal lainnya akan semakin menggembirakan. Artinya, semakin banyak opsi Pemerintah untuk menyediakan vaksin bersertifikat halal.

"Jika ada jenis vaksin halal tambahan lagi, YKMI justru semakin senang. Artinya, Pemerintah tidak bisa berkilah lagi untuk menyediakan vaksin halal sebab pilihannya semakin banyak," paparnya.

Ia menambahkan, yang terpenting saat ini bukanlah menambah jenis vaksin halal, melainkan memastikan Pemerintah segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait penyediaan vaksin halal. Pemerintah, tambahnya, harus mendapat tenggat waktu atau deadline untuk melaksanakan putusan tersebut.

"Jadi, bagi saya pribadi, kami harus mendorong Pemerintah mengumumkan tenggat waktu penyediaan vaksin halal, sebab itu hal terpenting dari putusan MA. Tiga jenis vaksin atau lebih, itu tinggal pilihan Pemerintah atau Kemenkes sebagai pengambil kebijakan," imbuhnya.

YKMI mendesak Pemerintah untuk menyediakan vaksin halal pascakeluarnya Putusan MA Nomor 31 P/HUM/2022. "Gugatan uji materiil YKMI dikabulkan MA. Kami mendesak Pemerintah untuk sediakan vaksin halal dan cabut surat edaran (SE) mudik sampai disediakannya vaksin halal untuk masyarakat muslim," tegas Sekretaris Eksekutif YKMI Fat Haryanto.

Sebatas informasi, MA mengabulkan uji materiil terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 pada Pasal 2 ayat 1. Sehingga, menurutnya, Pemerintah tidak boleh lagi menjalankan program vaksinasi dengan tidak menyediakan vaksin halal untuk umat muslim sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Jaminan Produk Halal. (tim redaksi)

#vaksinasicovid19
#covid19
#vaksincovid19
#tuntutanvaksinhalal
#ujimateriil
#mahkamahagung
#jaminanprodukhalal


Tidak ada komentar