Breaking News

Terbukti Lakukan Penistaan Agama, M Kece Divonis 10 Tahun Penjara

Kosman alias M Kece menjalani sidang putusan atau vonis di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis, Jawa Barat, Rabu (6/4/2022). Foto: Istimewa

WELFARE.id-Kasus penistaan agama yang dilakukan Kosman alias M Kece menjalani sidang putusan atau vonis di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis, Jawa Barat, Rabu (6/4/2022). Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana 10 tahun penjara terhadap terdakwa M Kace tersebut.  

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Vivi Purnamawati memulai acara sidang dengan bertanya kondisi kesehatan M Kece. Terdakwa pun sempat mengeluhkan rasa sakit ginjal yang dideritanya. ”Terdakwa sehat?,” kata Vivi. ”Secara lisan saya sehat, tapi ginjal saya terasa sakit,” ujar M Kece.

Kemudian Vivi Purnamawati pun menanyakan apakah terdakwa bisa mengikuti jalannya persidangan dengan agenda vonis itu. ”Ya (bisa),” ujar M Kece. Akhirnya, persidangan kasus dengan nomor perkara 186/Pid.Sus/2021/PN Ciamis dengan agenda vonis pun dibacakan.

Vivi mengatakan, terdakwa M Kece telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangam rakyat. 

Karena itu, kasus itu harus dipandang sebagai suatu perbuatan yang diteruskan sebagai mana dakwaan penuntut umum. 
"Menjatuhkan pidana kepada terdawka dengan pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi masa selama penangkapan dan penahanan," ujar ketua majelis hakim saat membacakan vonis dalam ruang sidang. 

Vonis 10 tahun penjara yang diberikan hakim itu sesuai dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut majelis hakim memutuskan terdakwa M Kece terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. 

Dalam memberikan vonis, majelis hakim juga tak memberikan keringanan hukuman kepada M Kece. Vivi menilai, tak ada yang meringankan hukuman terdakwa. Fakta bahwa terdakwa belum pernah menerima hukuman dinilai tak sebanding dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa. 

Ketua majelis hakim juga mengatakan, terdakwa telah melakukan perbuatan secara berulang-ulang menodai agama Islam. Terdakwa juga berniat membagikan ajaran doa yang menyimpang kepada masyarakat.

Menurut Vivi juga, perbuatan terdakwa tak hanya menyakiti umat Islam di Indonesia, tapi juga di dunia. Mengingat konten YouTube yang dibuat oleh terdakwa bisa diakses cepat dari mana saja. "Majelis hakim berpendapat, derajatnya bisa disamakan dengan orang yang pernah dihukum," cetusnya. 

Selain itu, sikap sopan M Kece juga tak dianggap sebagai suatu yang meringankan hukuman di mata majelis hakim. Menurut majelis hakim, perbuatan sopan terdakwa masih tak sesuai dengan dampak perbuatan yang dilakukan.


Setelah membacakan vonis, majelis hakim menanyakan tanggapan terdakwa dan JPU. Pihak terdakwa dan JPU masih akan memikirkan tindakan yang akan dilakukan setelah ini.
"Masih pikir-pikir dulu," kata terdakwa M Kece saat ditanya majelis hakim.

Usai sidang ditutup terdakwa M Kece langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Ciamis menggunakan kendaraan polisi. Saat keluar PN Ciamis, kendaraan yang mengangkut disoraki oleh massa yang melakukan aksi demonstrasi.

Putusan majelis hakim itu membuat pengacara M Kece, Martin Lucas Simanjuntak kecewa. "Kami kecewa. Hampir mustahil jika tidak ada hal-hal yang meringankan terdakwa," kata Martin, seusai sidang di PN Ciamis. 

Ia juga mengatakan masih pikir-pikir dan akan melakukan upaya hukum selanjutnya untuk membela kliennya tersebut. (tim redaksi)

#penistaanagama
#pengadilannegericiamis
#pnciamis
#kosman
#muhamadkece
#ketuamajelishakim 
#vivipurnamawati

Tidak ada komentar